
Ilustrasi. (Foto: batamnews)
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Respon kebijakan Pemko Pekanbaru terkait perparkiran, Pengurus Perkumpulan Parkir Pekanbaru (P4) mendatangi Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru untuk mengadukan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dinilai sepihak, merugikan pengelola, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di lapangan.
Baca juga:
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengungkapkan P4 tersebut mempersoalkan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di wilayah kerja pengelola tanpa adanya koordinasi sejak jauh hari.
“Mereka mengeluhkan PKS yang diputus tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Zulfan Hafiz kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Selain pemutusan PKS, P4 juga menyoroti pengambilalihan seluruh titik retribusi parkir oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir. Kebijakan ini dinilai dilakukan secara mendadak dan berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Pengambilalihan ini bisa menimbulkan kegaduhan karena sebelumnya pengelolaan parkir juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi juru parkir dan pengelola,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Zulfan menekankan bahwa retribusi parkir tidak semata-mata berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menyangkut aspek pengelolaan, penataan, pelayanan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ia menilai, jika Pemko berfokus pada peningkatan PAD, seharusnya pengelola lama tetap dilibatkan dalam proses evaluasi.
“Evaluasi bisa dilakukan bersama. Hitung potensi secara terbuka dan dengarkan masukan pengelola, karena mereka yang memahami kondisi lapangan dan berhadapan langsung dengan pengguna jasa parkir,” jelasnya.
P4 juga mengkritisi kebijakan Pemko yang mengubah status retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret menjadi pajak parkir. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan menunjukkan keberpihakan kepada ritel besar.
“Mereka mempertanyakan kenapa hanya Alfamart dan Indomaret yang parkirnya digratiskan. Bagaimana dengan swalayan lain, toko-toko kecil, dan kedai-kedai? Apakah Pemko hanya berpihak pada ritel besar?” ungkap Zulfan.
Tak hanya itu, P4 juga menuntut keadilan dengan meminta agar seluruh tempat usaha, termasuk rumah sakit, turut dibebaskan dari biaya parkir jika kebijakan serupa diberikan kepada ritel tertentu.
“Muncul kecurigaan kebijakan ini sarat kepentingan tertentu,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan memanggil Dinas Perhubungan dan UPTD Parkir bersama P4 pada awal Januari mendatang guna meminta klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh.
“Awal Januari nanti kami akan undang Dishub, UPTD Parkir, dan forum pengelola retribusi parkir untuk menjelaskan persoalan ini,” pungkas Zulfan Hafiz.(srn1)