
Rizky Bagus Oka.
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta para camat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda dalam penyusunan Propemperda 2026. Ia menjelaskan, penyusunan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi, serta rapat kerja bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah diinventarisasi dan dikaji secara menyeluruh. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujar Bagus Oka di hadapan peserta rapat.
Berdasarkan hasil pembahasan, Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026 memuat 17 Ranperda, terdiri atas 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru dan 7 Ranperda inisiatif DPRD.
Sebanyak 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.
Sementara itu, tujuh Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru mencakup Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ditambahkan Rizky Bagus Oka, dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, berharap seluruh Ranperda prioritas tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan kota, meningkatkan pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat Pekanbaru ke depan.(srn1)