Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Dialog Guru dan Wali Murid SDN 181: Utamakan Musyawarah Demi Kebaikan Anak

Selasa, 12 Mei 2026

PEKANBARU– Mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, Komisi III DPRD Pekanbaru menjadi jembatan dialog antara guru SDN 181 Pekanbaru dengan wali murid, Senin (11/5/2026).

Pertemuan yang digelar di Ruang Banmus DPRD ini membahas insiden yang terjadi pada April 2026 lalu, sekaligus mencari jalan damai terbaik untuk semua pihak, terutama demi tumbuh kembang anak.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati, didampingi Sekretaris Abu Bakar dan anggota Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, serta Zakri Fajar Triyanto.

Hadir pula Plt Kepala Disdik Pekanbaru Alek Kurniawan bersama jajaran. Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, DPRD Pekanbaru memastikan guru dan orang tua mendapat ruang yang adil untuk menyampaikan pandangan.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Anggota Komisi III Zakri Fajar Triyanto menyebut, pihak kuasa hukum wali murid meminta adanya perjanjian tertulis dan pemenuhan hak anak sebagai bentuk tanggung jawab.

“Tindakan guru dilakukan dengan niat mendidik, bukan melukai. Tapi pimpinan rapat menegaskan, mendidik harus tetap dalam koridor tanpa kekerasan,” jelas Zakri.

Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan mengapresiasi langkah Komisi III yang cepat memfasilitasi. Menurutnya, komunikasi adalah kunci.

“Kalau guru, wali murid, dan anak bisa duduk bersama dengan menurunkan ego, insyaAllah persoalan selesai baik-baik. Yang utama adalah kepentingan dan psikologis anak,” ujar Alek.*