SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Riau mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dengan menggelar Kelas Pajak Coretax secara gratis dan daring. Hal ini dilakukan menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026.
Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan, khususnya di masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang baru.
“Kami memahami masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan Coretax. Melalui Kelas Pajak ini, kami ingin memastikan pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah dan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan pers nya, Selasa (28/4/2026).
Sebagai informasi, Kelas Pajak Coretax diselenggarakan setiap hari kerja mulai 28 April hingga 29 Mei 2026 secara daring, sehingga dapat diakses tanpa harus datang ke kantor pajak. Program ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran, kelas dibagi dalam dua sesi, yakni pagi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan siang untuk Wajib Pajak Badan. Pembagian ini diharapkan membuat materi lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Selain memberikan pemahaman teknis, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Kanwil DJP Riau turut mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas relaksasi berakhir guna menghindari kendala di akhir waktu.
“Jangan menunda pelaporan. Manfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar prosesnya lebih mudah dan lancar,” tambah Hermiyana.
Pendaftaran Kelas Pajak Coretax dapat dilakukan melalui tautan maupun pemindaian kode QR yang tersedia di kanal resmi Kanwil DJP Riau, atau buka di link meeting, https://t.kemenkeu.go.id/KelasPajak040.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kanwil DJP Riau optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Riau akan terus meningkat, seiring kemudahan akses layanan dan pendampingan bagi wajib pajak.(srn2)