SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi III DPRD Pekanbaru memfasilitasi mediasi antara wali murid dan guru SDN 181 Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Mediasi digelar di Ruang Banmus DPRD Pekanbaru. Kedua pihak sebelumnya berseteru buntut dugaan kekerasan terhadap murid pada April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati. Hadir juga Sekretaris Komisi Abu Bakar dan anggota Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, serta Zakri Fajar Triyanto.
Dari Pemko, hadir Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan bersama jajaran Kabid.
Anggota Komisi III Zakri Fajar Triyanto menyebut kedua belah pihak mulai sepakat damai. Namun pihak wali murid lewat kuasa hukumnya masih mengajukan syarat.
"Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta hak-hak korban yang harus dipenuhi," kata Zakri.
Zakri mengungkapkan, dalam rapat terungkap guru tersebut beralasan tindakannya untuk mendidik, bukan melukai.
"Diakui memang ada tindakan seperti yang disampaikan dalam rapat, tetapi tidak ada niat melukai, hanya niat mendidik," ujarnya.
Meski begitu, pimpinan rapat menegaskan kekerasan tidak dibenarkan dalam proses mendidik.
"Namun tadi pimpinan rapat juga menegaskan bahwa dalam mendidik tidak dibenarkan menggunakan kekerasan," tambah Zakri.
Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan berharap mediasi ini jadi jalan keluar. Dia meminta semua pihak menurunkan ego.
"Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. Insya Allah kalau masing-masing bisa menurunkan ego, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Alek.
Alek mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang memfasilitasi pertemuan.
"Alhamdulillah Komisi III DPRD Pekanbaru mau memfasilitasi ini sehingga kita bisa duduk bersama mencari solusi," tutupnya.(srn1)