Kanal

Pemko Pekanbaru Cari Solusi bagi Pedagang Eks HGB Sukaramai Trade Center

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar pertemuan dengan perwakilan pedagang eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1261/ratusan-pedagang-stc-demo-ke-dprd-desak-pemko-pekanbaru-kembalikan-hgb-ruko-yang-disegel

Pertemuan itu bertujuan menjelaskan hasil konsultasi pemerintah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berakhirnya masa HGB.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan pemerintah sebenarnya ingin memperpanjang HGB tersebut. Namun, hasil konsultasi dengan pemerintah pusat menyatakan hal itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dengan berakhirnya masa kerja sama selama 25 tahun, aset tersebut secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kami sebenarnya ingin HGB ini bisa diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KPK, secara regulasi hal itu tidak memungkinkan karena aset BGS harus kembali menjadi milik pemerintah daerah setelah masa kontrak berakhir," ujar Markarius.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap berupaya mencari solusi agar para pedagang tidak terbebani. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah pemberian keringanan tarif sewa selama tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan aset daerah.

"Prinsipnya Pak Wali Kota ingin membantu pedagang, tetapi kebijakan yang diambil juga harus sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Markarius menambahkan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang meluruskan informasi yang berkembang di kalangan pedagang. Menurutnya, sosialisasi mengenai berakhirnya HGB telah dilakukan sejak lama, baik melalui surat maupun pertemuan langsung. Namun, informasi diduga tidak seluruhnya diterima karena banyak ruko telah disewakan kepada pihak lain.

Sementara itu, perwakilan pedagang eks pemegang HGB STC, Fransiska, mengaku memahami penjelasan pemerintah. Meski demikian, ia berharap ada kebijakan yang meringankan, terutama terkait mekanisme pembayaran sewa.

"Kami memahami penjelasan pemerintah. Namun kami berharap pembayaran sewa tidak dibebankan sekaligus untuk beberapa tahun karena cukup memberatkan pedagang," ujarnya.

Pemko Pekanbaru dan para pedagang sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di Sukaramai Trade Center.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER