SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Artinya, wajib pajak hanya memiliki waktu sekitar 25 hari lagi untuk menikmati kebijakan tersebut.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan program yang diinisiasi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Selain penghapusan denda, kami juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan kepada wajib pajak," ujar Denny, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk hampir seluruh jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, jasa parkir, reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda juga membuka 70 posko pelayanan keliling yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru. Layanan tersebut didukung mobil layanan perbankan sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Petugas kami akan turun langsung ke masyarakat melalui posko keliling. Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan wajib pajak," tutup Denny.(srn3)