SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Anggota MPR RI dari unsur DPD RI asal Provinsi Riau, Arif Eka Saputra SPi, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai strategi pengembangan usaha.
Dorongan itu disampaikan Arif saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama pelaku UMKM mitra BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di Kafe Agam Ketawa, Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perubahan perilaku konsumen yang kini banyak mencari produk melalui platform digital menuntut pelaku UMKM untuk beradaptasi. Mulai dari pemasaran di media sosial, pembuatan konten, transaksi digital, hingga penggunaan teknologi AI untuk membantu pengembangan usaha.
“Di era digital, UMKM tidak cukup hanya mengandalkan produk yang bagus. Pelaku usaha juga harus mampu beradaptasi dengan teknologi, memahami pasar, dan memanfaatkan media digital. Tetapi di tengah perkembangan teknologi itu, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi pegangan,” ujar Arif.
Ia menilai perkembangan teknologi harus dilihat sebagai peluang, bukan ancaman. Pemanfaatan AI, lanjutnya, dapat menjadi alat bantu untuk membuat promosi lebih menarik, menjangkau konsumen lebih luas, serta meningkatkan efisiensi usaha.
“Teknologi boleh berubah, tren boleh berganti, tetapi semangat kebangsaan dan gotong royong jangan sampai hilang. Kita ingin UMKM di daerah mampu naik kelas, masuk ke pasar yang lebih luas, tetapi tetap berakar pada nilai-nilai kebangsaan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pelaku UMKM. Hal ini sejalan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU, termasuk pengusaha kecil dan pekerja informal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jangan sampai kita bicara UMKM naik kelas tetapi pelakunya justru tidak memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau risiko lainnya. UMKM harus tumbuh, tetapi pelakunya juga harus terlindungi,” tegasnya.
Ia mendorong pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih pada 2026 terdapat kebijakan keringanan iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja BPU pada periode tertentu.
Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yang mengusung nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan kebangsaan pelaku UMKM.
Sekaligus menjadi ruang dialog terkait kebutuhan penguatan usaha, transformasi digital, dan akses perlindungan sosial agar UMKM mampu bertahan menghadapi tantangan ekonomi ke depan.(srn4)