SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru, Muji Burohman, belum memberikan jawaban atas sembilan pertanyaan yang diajukan siaran.co.id terkait pelayanan pertanahan, pengurusan floating, dokumen warkah hingga dugaan tumpang tindih sertifikat tanah.
Konfirmasi ini dilakukan menyusul pernyataan Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru H Zulfan Hafiz ST MM yang sebelumnya menyoroti pelayanan BPN Pekanbaru. Zulfan juga mengungkap adanya keluhan masyarakat terkait pengurusan floating atau pemetaan batas bidang tanah yang dinilai sulit dan membutuhkan waktu lama.
Pernyataan tersebut telah diberitakan siaran.co.id dengan judul “KPK Diminta Geledah BPN Pekanbaru! Dewan: Urus Floating Saja Setengah Mati, Ada Apa?”.
Berita terkait;
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak BPN sekaligus memberikan ruang hak jawab, siaran.co.id kemudian menghubungi Muji Burohman melalui WhatsApp Pribadi (WApri).
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sembilan pertanyaan yang secara khusus meminta penjelasan BPN mengenai prosedur pelayanan, pengaduan masyarakat, hingga persoalan lahan sekitar 6 hektare di Jalan Sudirman yang disebut dalam pembahasan DPRD.
Namun, hingga berita ini ditulis, Muji Burohman belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan melalui WhatsApp tersebut.
9 Pertanyaan untuk BPN Pekanbaru
Pertanyaan pertama menyangkut kebenaran keluhan bahwa pengurusan floating/pemetaan batas bidang tanah dan permintaan dokumen warkah di BPN Pekanbaru dipersulit serta membutuhkan waktu lama.
Selanjutnya juga meminta penjelasan mengenai SOP dan standar waktu pelayanan untuk proses tersebut.
Lalu, BPN dimintai data mengenai jumlah laporan atau pengaduan masyarakat terkait kesulitan pengurusan administrasi pertanahan dalam setahun terakhir, termasuk tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan laporan dugaan tumpang tindih SHM pada lahan sekitar 6 hektare di Jalan Sudirman.
BPN diminta mengonfirmasi apakah Komisi IV DPRD Pekanbaru telah turun ke lokasi dan mengirimkan surat resmi kepada BPN terkait persoalan tersebut.
Redaksi juga meminta penjelasan mengapa permintaan floating terhadap lahan tersebut disebut belum dilaksanakan, meskipun terdapat surat dari DPRD serta tembusan kepada Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI.
BPN turut dimintai klarifikasi mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat di atas lahan tersebut, termasuk jumlah SHM yang terbit dan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.
Pertanyaan lainnya menyangkut pernyataan anggota DPRD mengenai dugaan adanya permainan oknum dan praktik mafia tanah. BPN diminta menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Redaksi juga menanyakan langkah evaluasi internal BPN Pekanbaru pasca-OTT KPK yang berkaitan dengan perkara pertanahan di Kabupaten Bogor, khususnya dalam memastikan pelayanan pertanahan bebas dari pungutan liar dan praktik penyimpangan.
BPN kemudian ditanya mengenai kesiapan institusi apabila aparat penegak hukum, termasuk KPK, melakukan penyelidikan atau penggeledahan terkait pelayanan pertanahan di Pekanbaru.
Terakhir, BPN diminta menjelaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan, transparansi, serta kepastian hukum kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Sampai berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman.(srn1)