Kanal

Kejar Target, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola dan Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Hal ini dilakukan mengingat batas waktu perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berakhir pada 30 September 2026 mendatang.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru adalah menyampaikan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak, baik yang masih memiliki tunggakan maupun yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan patuh.

Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Pekanbaru untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu.

Sebagai bentuk komitmen nyata tersebut, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, S.H., M.H., bersama jajaran turun langsung menemui wajib pajak di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru pada Jumat (11/9/2026).

"Penyampaian SPPT secara langsung ini menjadi bagian dari pendekatan humanis kami dalam membangun komunikasi yang transparan dan persuasif dengan wajib pajak. Yang patuh kita apresiasi, yang menunggak kita imbau agar segera lunasi," ujar Denny.

Penyampaian SPPT PBB-P2 yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru tidak hanya menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan saja, tapi juga menyasar wajib pajak lainnya yang sudah patuh sebagai bentuk perhatian pemerintah. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu juga turut mendapatkan penyampaian SPPT sebagai bentuk pelayanan prima dan apresiasi atas kepatuhannya.

Pada kunjungan pertama, Kepala Bapenda menyambangi Sekolah Swasta Darma Yudha. Di sana, ia berdiskusi langsung dengan pihak pengelola sekolah. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menyampaikan imbauan agar kewajiban PBB-P2 dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kunjungan kedua, Bapenda Pekanbaru juga menyampaikan SPPT PBB-P2 berstatus "Lunas Bayar" kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. SPPT tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda kepada perwakilan PT Angkasa Pura II dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Pondok Patin.

"Kita jemput bola. Selain memberikan informasi kewajiban, langkah ini kita harapkan menjadi motivasi dan contoh positif bagi wajib pajak lainnya untuk segera memenuhi kewajibannya tepat waktu," katanya lagi.

Sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak juga dinilai penting untuk terus diperkuat, mengingat PBB-P2 merupakan salah satu sektor pajak daerah yang sangat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Melalui penyampaian SPPT secara langsung, wajib pajak diharapkan memperoleh informasi yang jelas terkait kewajiban perpajakannya, termasuk besaran pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketetapan yang berlaku saat ini.

Bapenda Kota Pekanbaru berharap kesadaran seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak hendaknya dapat terus meningkat serta membayar pajak tepat waktu demi pembangunan kota.

"Uang PBB-P2 itu nantinya digunakan sepenuhnya untuk mendukung PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekanbaru. Jadi bayar pajak itu kembali untuk masyarakat," tegas Denny.

Adapun kegunaan utama uang PBB-P2 tersebut adalah untuk pembangunan infrastruktur seperti memperbaiki jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya yang dirasakan langsung masyarakat.

Kemudian untuk fasilitas publik seperti membiayai operasional sekolah negeri, puskesmas, dan rumah sakit daerah. Serta untuk kebersihan dan lingkungan yakni mendukung program pengolahan sampah dan kebersihan Kota Pekanbaru.

Selain itu untuk penerangan jalan berupa membayar biaya operasional lampu penerangan jalan umum (PJU). Dan operasional pemerintahan untuk membantu belanja pegawai dan pelayanan administrasi bagi warga Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, Bapenda Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat atau wajib pajak agar melakukan pembayaran ataupun melunasi PBB-P2 tepat waktu guna menghindari sanksi denda administratif yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat lunasi PBB-P2 tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda," tutupnya.*

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER