
Hebarto Sinaga SH dari Osmond Law Office (tengah) mendampingi kliennya Suhari alias AOH usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Penantian panjang selama hampir delapan tahun akhirnya berbuah kepastian hukum. Suhari alias AOH memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.
Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari kantor hukum Osman Lofim, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
"Puji Tuhan, kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan untuk klien kami, Pak AOH. Senin 2 November 2026 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami," kata Hebarto kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Persoalan utama yang diajukan ke pengadilan adalah lamanya penanganan perkara yang dinilai menggantung tanpa kepastian.
Penetapan tersangka terhadap Suhari disebut telah berlangsung sejak September 2018. Hampir delapan tahun berstatus tersangka, namun perkara tak kunjung tuntas.
"Ada undue delay di dalamnya, yaitu ranah praperadilan Pasal 158 huruf e. Proses ini sudah menggantung selama delapan tahun kurang lebih," ujar menjelaskan.
Praktisi hukum asal Riau itu juga mengatakan, dalam KUHAP baru, Pasal 158 huruf e memang mengatur penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan. Ketentuan ini memberi ruang bagi pengadilan untuk menguji berlarutnya proses hukum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara Suhari tercatat dengan nomor 188/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL. Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Polda Metro Jaya sebagai termohon. Klasifikasinya adalah pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan ringan. Pelapor menuduh Suhari melakukan penganiayaan, namun Suhari membantah.
"Kasus ini tentang dugaan penganiayaan ringan. Ada pelapor yang menuduh klien kami melakukan penganiayaan, padahal tidak ada. Sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018 sampai hari ini tidak ada kepastian hukum," tutur Hebarto.
Pihaknya berharap, dengan dikabulkannya praperadilan, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 segera diberikan, dan tidak ada lagi kelanjutan status tersangka klien kami," kata Hebarto lagi.
Pengaruhi Kehidupan Pribadi dan Usaha
Suhari sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku telah menghadirkan saksi dan rekaman CCTV untuk mendukung keterangannya.
"Saya dipanggil sebagai tersangka, tapi saya menghadirkan saksi yang tersorot kamera CCTV. Semua saya hadirkan. Dan saya tidak menganiaya, tidak memukul, tidak apa-apa. Tapi saya dipanggil sebagai tersangka," kata Suhari.
Ia mengaku status tersangka yang melekat bertahun-tahun berdampak pada kehidupan pribadi dan usahanya. Informasi status tersebut disebut tersebar hingga membuat relasi bisnis enggan bekerja sama.
"Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, yang mengakibatkan usaha saya luntur semua. Orang pengusaha yang mau berurusan dengan saya semua pada takut. Karena dianggap saya ini penjahat," ujarnya.
Dampak itu juga dirasakan keluarga. Usaha yang sebelumnya lancar disebut mundur, keluarga hidup dalam ketakutan.
"Kerugian akibat saya dipanggil tersangka, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Usaha saya mundur jauh. Yang tadinya lancar, jadi orang mau ketemu saya susah," tuturnya.
Kini, setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan, bola ada di tangan penyidik. Putusan praperadilan dan penerbitan SP3 adalah dua hal berbeda. Penerbitan SP3 masih menjadi harapan pihak Suhari dan belum terkonfirmasi telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya hingga keterangan usai sidang disampaikan.(srn3)