pilihan +INDEKS
Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Berbuntut panjang, Kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama (BSP) memprotes pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepabeanan yang disebut mencapai sekitar Rp1,78 miliar. Hal ini dinilai janggal.
Mereka meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai membuka dasar penetapan denda tersebut dan meninjau ulang sanksi yang dibebankan kepada perusahaan.
Protes itu muncul setelah tim kuasa hukum dari Septem Law Firm menelaah persoalan yang berkaitan dengan pengenaan denda dan bunga akibat keterlambatan pelaporan manifest kepabeanan PT BSP Cabang Dumai.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Khairul Saleh, S.H., M.H., Nurjannah, S.H., M.H., dan Teguh Amandia Restu, S.H., telah mengirimkan permohonan informasi, penjelasan, dan dokumen kepada Bea Cukai Dumai.
Mereka juga melayangkan surat keberatan sekaligus penolakan terhadap pengenaan sanksi administrasi tersebut.
Kuasa hukum meminta Bea Cukai menjelaskan dasar hukum penetapan sanksi, kronologi perkara, objek pelanggaran, proses pemeriksaan, hingga rincian perhitungan denda dan bunga yang nilainya mencapai sekitar Rp1,78 miliar.
"Kami meminta Bea Cukai Dumai terbuka dan transparan mengenai persoalan yang dialami klien kami. Harus dijelaskan apa dasar pengenaan dendanya, bagaimana proses pemeriksaannya, serta bagaimana perhitungan hingga muncul angka yang mencapai sekitar Rp1,78 miliar," ujar Khairul Saleh kepada wartawan usai mendatangi Bea Cukai Dumai, Kamis (15/10/2026).
Menurut Khairul, keterbukaan informasi diperlukan agar perusahaan dapat memahami secara utuh persoalan yang dihadapi dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyakan Proses Pemeriksaan
Selain mempersoalkan besaran denda, kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan yang disebut melibatkan sejumlah individu, di antaranya Herman Buchari dan Agung Gumelar, serta pihak lain yang tercantum dalam surat keberatan.
Mereka mempertanyakan apakah orang-orang yang diperiksa tersebut memiliki kewenangan sah untuk mewakili PT BSP dalam memberikan keterangan yang kemudian dijadikan dasar pengenaan sanksi terhadap perusahaan.
"Perlu dijelaskan apakah pihak-pihak yang diperiksa memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan. Keterangan seseorang tidak seharusnya secara otomatis dianggap sebagai pernyataan resmi perseroan tanpa kejelasan mengenai kedudukan dan kewenangannya," tegas Khairul.
Dalam surat keberatan tertanggal 14 Oktober 2026, tim kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka miliki, perusahaan tidak pernah menerima panggilan secara sah dan patut untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Karena itu, mereka meminta Bea Cukai Dumai memeriksa kembali prosedur pemeriksaan dan dasar pengenaan sanksi. Perusahaan juga meminta kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, dokumen, serta bukti yang relevan.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta salinan dokumen penetapan sanksi, berita acara pemeriksaan (BAP), rincian perhitungan denda dan bunga, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Mereka turut meminta penjelasan mengenai informasi dugaan pemblokiran atau pembatasan rekening yang berkaitan dengan perusahaan dan atau direksinya. Penjelasan itu mencakup dasar hukum, pejabat atau instansi yang melakukan tindakan, serta dokumen perintah yang mendasarinya.
"Kami tidak bermaksud menghalangi kewenangan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Namun, setiap tindakan yang berdampak terhadap perusahaan harus memiliki dasar hukum dan dasar faktual yang jelas serta dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," kata Khairul.
Melalui surat keberatan tersebut, pihaknya meminta pengenaan denda dan bunga ditinjau kembali.
Mereka juga meminta penangguhan penagihan maupun tindakan administratif terkait selama proses penyelesaian keberatan, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi protes tersebut, Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menyatakan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, Bea Cukai tetap berupaya memfasilitasi audiensi untuk memperjelas persoalan dan mempertemukan pihak-pihak terkait.
"Nota keberatan yang dilayangkan sudah melampaui batas waktu penetapannya. Kami dari pihak Bea Cukai tetap berusaha memfasilitasi audiensi terkait titik terang permasalahan ini kepada pihak pemilik perusahaan yang sebenarnya," ujar Dedi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat persoalan mengenai pihak yang menjalankan operasional perusahaan di Dumai.
Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik asli perusahaan memiliki pandangan dan keberatan terhadap aktivitas operasional yang berlangsung di wilayah tersebut.
Namun, Dedi menegaskan Bea Cukai menangani persoalan berdasarkan identitas perusahaan yang tercatat, yakni PT Bahari Sandi Pratama, bukan semata-mata berdasarkan persoalan personal di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan identitas perusahaan sebagai subjek yang berkaitan dengan persoalan kepabeanan yang sedang ditangani.
Terkait surat dari kuasa hukum, Dedi mengatakan surat ketiga baru diterimanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dua surat sebelumnya berada di bidang atau seksi perbendaharaan sehingga belum sampai kepadanya dalam kapasitas sebagai pejabat yang menangani informasi dan pelayanan publik (PPID).
Dedi menyatakan pihaknya akan berupaya memfasilitasi audiensi dalam waktu dekat agar persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan.
"Kami akan berupaya memfasilitasi audiensi dalam waktu dekat agar permasalahan ini bisa memperoleh titik terang," ujarnya.
Minta Denda Ditinjau Ulang
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum PT Bahari Sandi Pratama dan Bea Cukai Dumai membuat transparansi dasar pengenaan sanksi menjadi persoalan utama yang perlu diperjelas.
Kuasa hukum meminta dokumen pemeriksaan dibuka, kewenangan pihak-pihak yang memberikan keterangan dipastikan, serta pengenaan denda dan bunga ditinjau ulang.
Sementara itu, Bea Cukai menyebut nota keberatan telah melewati batas waktu, tetapi membuka peluang audiensi untuk mencari kejelasan.
Audiensi yang direncanakan diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi kedua pihak, termasuk untuk menjelaskan dasar penetapan denda sekitar Rp1,78 miliar dan proses pemeriksaan yang dipersoalkan kuasa hukum.(srn4)
Berita Lainnya +INDEKS
Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Pasir Pengaraian
SIARAN.CO.ID, ROKAN HULU- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pen.
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat meng.
3 Pelaku Diringkus, Komplotan Masih Diburu
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Aksi pencurian panel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru kian .
Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Setelah lebih dari dua dekade berpisah menempuh jalan hidup masing-masin.
Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kasus raibnya dana nasabah PT Patria Riau Jaya Perkasa senilai Rp250 jut.







