Bantah Arogan, Ida Yulita Tegaskan Pemberhentian Direksi PT SPR Hanya Wewenang Gubernur Bukan Plt Gubernur

Jumat, 23 Januari 2026

Ida Yulita Susanti

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah keras tudingan bersikap arogan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR yang berlangsung ricuh, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, skorsing RUPS murni disebabkan persoalan legalitas surat kuasa pemegang saham, bukan karena pengusiran ataupun tindakan emosional.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1028/rups-pt-spr-ricuh-dan-tertutup-direksi-lakukan-penolakan-terbuka-hingga-rapat-diskors-empat-jam

Menurut Ida, RUPS terpaksa diskors lantaran surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, dinilai tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS diskors bukan karena saya mengusir pemegang saham, tetapi karena surat kuasa yang dibawa tidak berasal dari Gubernur Riau. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang saham adalah kepala daerah, yaitu Gubernur,” ujar Ida.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit menyebut kepala daerah sebagai Gubernur, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.

“Dalam aturan hukum tidak ada penafsiran bahwa Plt Gubernur atau Wakil Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang saham. Status mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ida menambahkan, pejabat penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum badan usaha, termasuk pemberhentian direksi BUMD.

Terkait agenda pemberhentian direksi yang hendak dibacakan dalam RUPS tersebut, Ida menilai langkah itu dipaksakan dan tidak memiliki dasar kewenangan. Ia menegaskan, hak memberhentikan direksi sepenuhnya berada di tangan Gubernur Riau sebagai pemegang saham.

“Pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham. Bukan oleh Plt Gubernur, bukan oleh Wakil Gubernur, dan bukan oleh pejabat lain,” tegasnya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1029/arogan-perwakilan-pemegang-saham-diusir-dokumen-rups-dirampas-direktur-pt-spr

Selain itu, Ida juga menyoroti posisi Boby Rachmat yang dinilainya tidak objektif dalam memimpin RUPS. Ia menyebut terdapat potensi konflik kepentingan karena nama Boby tercantum dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait PT SPR Trada.

“Dalam rekomendasi BPKP, direksi PT SPR diminta menindaklanjuti pertanggungjawaban kepada Direktur PT SPR Trada dan komisaris terkait. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tidak layak menerima kuasa pemegang saham karena berpotensi tidak objektif,” ungkap Ida.

Ia bahkan menilai dorongan kuat untuk memberhentikan direksi PT SPR sarat dengan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

“Boby ngotot memberhentikan direksi SPR karena memiliki kepentingan terhadap temuan audit BPKP,” bebernya.

Ida menegaskan kembali bahwa sikapnya dalam RUPS semata-mata untuk menjaga kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang benar. Ia membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya.

“Ini murni soal legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bukan tindakan arogansi seperti yang dituduhkan,” tutup Ida.(srn3)