Nekad, PT NRC Bangun Swalayan Dilahan Status Quo

Kamis, 08 Mei 2025

Rombongan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah OPD Pemko saat kunjungan lapangan ke lahan yang akan dibangun swalayan terbesar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/5/2025). Foto siarancoid

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu direspon dengan memanggil hearing pihak-pihak terkait untuk memastikan status lahan dengan SHM no 682/978 An Sahuri Maksudi. Karena setelah SHM ini terbit pula 7 SHM lain, sehingga oleh BPN Kota Pekanbaru menegaskan status lahan tersebut adalah status quo.

Artinya tidak boleh ada aktifitas apapun diatas lahan tersebut sampai ada putusan dari pengadilan yang berwenang. 

Anehnya dan mencengangkan, setelah melakukan dua kali hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke lahan yang dimaksud di Jalan Sudirman, samping Koki Sunda, Rabu sore (7/5/2025), didapati sudah ada pekerjaan tanpa mengantongi legal standing yang sah dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Seperti, sudah melakukan penimbunan diareal rencana pembangunan swalayan. Kegiatan ini pun membuat ceceran tanah menunju lokasi. Lalu didalam area yang rencana pembangunan yang sudah ditutup dengan seng itu sudah ada dibangun bedeng atau mini office bagi pekerja proyek, ada juga pos penjagaan, juga material besi-besi dan juga tiang pancang serta alat berat. 

Dalam hearing diketahui, bahwa lahan itu dalam status quo karena dari SHM no 682/978 An Sahuri Maksudi ada 7 SHM lain (tumpang tindih) yang diterbitkan BPN, lalu dari OPD Pemko Pekanbaru satupun tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun dalam bentuk legal standing, antara lain dari PUPR, DPMPTSP, DLHK, Dishub. 

https://siaran.co.id/news/detail/659/tak-kantongi-izin-membangun-komisi-iv-rekomendasikan-pembangunan-swalayan-muslim-dihentikan

Namun demikian, PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor pengembang, justru nekad memulai pembangunan di atas lahan yang tidak ada legal standing tersebut. 

"Kita lihat di lapangan (kunlap), mereka (PT NRC) sudah bekerja beberapa bulan terakhir. Padahal, lahannya sedang bermasalah. Tapi mereka tetap membangun, nekad sekali," ungkap juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Kamis (8/5/2025). 

Kunlap itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan dan Sekretaris Roni Amriel tersebut, hadir juga anggota Komisi IV lainnya Zulfahmi SE MH, Pangkat Purba, Hamdani SIP, Roni Pasla, H Ervan dan lainnya. 

Sementara OPD Pemko yang turun, Dinas PUPR Pekanbaru, DPM PTSP Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru didampingi juga oleh petinggi PT NRC. 

"Ini kan ironis, kok mereka berani membangun tanpa ada legal standing yang jelas. Makanya dari hasil hearing kita bersama PT NRC dan OPD Pemko, kita rekomendasikan penghentian pekerjaan sementara, sampai jelas statusnya," tegasnya. 

Dari hasil hearing dan dilanjutkan dengan kunlap, Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta tidak ada aktivitas apapun pekerjaan di lahan tersebut. 

"Kita senang dengan investasi dari para investor, tapi ingat kota ini ada tuannya, ada aturan yang harus dipatuhi. Kami minta sama-sama menghargai lembaga DPRD dan Pemko," tegasnya lagi. 

Sekretaris Dinas PUPR Pekanbaru Tuswan Aidi sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa pihak pengembang memang sempat mengajukan usulan izin ke PUPR. Dimana berkas permohonannya masuk September 2024. Namun karena kelengkapan dokumennya tak lengkap, sehingga ditolak oleh sistem. 

"Jadi, PUPR Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin apapun," kata Tuswan. 
Begitu juga disampaikan Kabid Perizinan DPM PTSP Pekanbaru Quarte. Bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk pekerjaan di lahan Jalan Sudirman tersebut. 

Lalu menjawab soal membangun diatas lahan status quo, dan tanpa legal standing, kontraktor pelaksana pembangunan PT Nusa Raya Cipta (NRC) kepada wartawan tidak mengetahui hal tersebut. Dia mengaku hanya mendapatkan pekerjaan dari pimpinannya. 

"Kami hanya pekerja, kami diberi kerja oleh pak Roni Atan. Di hearing ini kami baru tahu ada masalah. Kalau rekomendasinya kami disuruh berhenti bekerja, itu tidak kewenangan kami lagi," kata Humas PT Nusa Raya Cipta, Raya Efendi. (siaran.co.id/*1)