Evarefita SE MSi. Foto Media Center Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 400/V/2025 yang diterbitkan, Jumat (16/5/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE MSi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Evarefita kepada wartawan.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/670/targetkan-kota-pekanbaru-jadi-kota-aman-dan-nyaman
Disebutkannya, beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak akhir masa pajak terakhir.
Pembayaran yang dikenakan hanya mencakup pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau tidak termasuk dalam program pembebasan.
Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau (non-BM) akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen untuk tahun pertama.
Pengurangan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu, dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Sanksi administrasi dihapus untuk kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan hasil lelang eksekusi.
Baca juga:
Masyarakat Riau juga diimbau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.
Ditegaskannya juga bahwa, petugas telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal.
"Namun, warga tetap disarankan menggunakan fasilitas non-konvensional agar proses pembayaran berjalan lebih lancar dan efisien, "tuturnya.(siaran.co.id/*1)