Foto bersama usai RDP di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (26/5/2025). Foto Humas Forum RT/RW
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Kelangsungan dan efektivitas pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni RT dan RW, menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru bersama Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru, Senin (26/5/2025) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Forum RT/RW mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) segera disahkan.
Ketua Pansus LKK, Syafri Syarif langsung memimpin jalannya rapat, dihadiri oleh para anggota pansus dan seluruh camat di Kota Pekanbaru.
Dalam RDP ini, kesempatan bagi para Ketua Forum RT/RW untuk menyampaikan berbagai masukan krusial terkait penguatan peran dan legalitas RT/RW dalam struktur pemerintahan kelurahan.
Usulan datang dari Ketua Forum RT RW Kecamatan Kulim, Zulfikri. Dia mengusulkan penghapusan batas maksimal dua periode masa jabatan bagi Ketua RT dan RW.
Alasannya, pembatasan ini sering menyulitkan regenerasi dan justru menghambat pelayanan masyarakat jika tidak tersedia pengganti yang mumpuni.
“Kalau masih sehat dan dipercaya warga, kenapa tidak bisa menjabat lagi? Ini bukan soal kekuasaan, tapi soal pelayanan,” kata Zulfikri kepada wartawan.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/681/atraksi-akrobatik-jat-satukan-tni-au-dan-warga
Tak hanya itu, disampaikan Zulfikri, Forum RT/RW juga menekankan pentingnya peningkatan syarat calon Ketua RT/RW, antara lain minimal lulusan SLTA dan mampu mengoperasikan perangkat digital. Hal ini dipandang relevan dengan tuntutan administrasi pemerintahan yang kini semakin berbasis teknologi.
Mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW pun diusulkan dilakukan secara langsung dan serentak oleh warga untuk memperkuat legitimasi serta menanamkan tradisi demokrasi dari tingkat bawah. Sementara itu, netralitas politik Ketua RT/RW juga menjadi sorotan, dengan desakan agar larangan afiliasi politik ditegaskan dalam peraturan daerah.
Terkait kesejahteraan, para Ketua RT dan RW meminta agar insentif bulanan ditingkatkan dan dibayarkan secara rutin.
Selain itu, juga mendesak jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial yang dihadapi dalam menjalankan tugas.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Forum RT RW Marpoyan Damai, Naldy, dia menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan forum RT RW diakui secara formal dalam struktur pemerintahan kelurahan.
“Selama ini kami bekerja tanpa perlindungan dan dasar hukum yang jelas. Sudah saatnya kami dipayungi regulasi,” katanya.
Baca juga:
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus Syafri Syarif menyatakan bahwa seluruh usulan akan dikaji dan diakomodasi sejauh relevan dan realistis.
Ia menegaskan bahwa Ranperda LKK bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi penguatan peran lembaga kemasyarakatan.
“Kita tidak ingin Perda ini hanya indah di atas kertas, tapi harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, disampaikan Ranperda LKK Pekanbaru akan mengatur tak hanya RT dan RW, tetapi juga LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.
Regulasinya diharapkan mampu menciptakan kesinambungan pelayanan publik yang kuat dan berkelanjutan dari tingkat kota hingga ke masyarakat paling bawah.(siaran.co.id/*1)