DPM-PTSP Terbitkan Rekomendasi, Satpol PP Diminta Tertibkan Aktivitas Pembangunan Ilegal di Jalan Sudirman

Ahad, 06 Juli 2025

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan sidak di lahan pembangunan swalayan di jalan Sudirman beberapa waktu lalu. (Foto: dokumen siaran.co.id)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Menindaklanjuti surat DPRD Kota Pekanbaru, Komisi IV, terkait adanya aktivitas ilegal pembangunan di Jalan Sudirman, direspon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, dengan menerbitkan surat rekomendasi ditujukan kepada Satpol PP.

Bunyi rekomendasi dalam surat tersebut agar OPD penegak Perda itu segera menindaklanjuti, dan menertibkan aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman tersebut.

"Benar, kita sudah menerima surat itu. Langsung diteken oleh Kepala DPM-PTSP Akmal Khairi, tertanggal 4 Juli," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Ahad (6/7/2025).

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/742/pekanbaru-lepas-gelar-juara-umum-ke-bengkalis

Lebih lanjut disampaikannya, dengan sudah terbitnya surat rekomendasi ini, diharapkan Satpol PP Pekanbaru bekerja sesuai aturan yang ada. Sebab, jika aktivitas pembangunan itu tidak ditertibkan, maka bisa menjadi preseden buruk ke depan.

Artinya, dalam penegakkan Perda, Satpol PP tebang pilih dan takut dengan oligarki. Sementara jika masyarakat kecil saja yang membangun tidak lengkap izin di sudut-sudut kota, Satpol PP langsung datang dan menertibkan.

"Ini kan memalukan. Kita harap menjadi atensi Wali Kota Agung dan ini terkait kinerja Satpol PP ini," tegasnya lagi.

Baca terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/736/komisi-iv-pemko-dan-kontraktor-diduga-permainkan-aturan

Sebagai informasi, pada hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko, Kamis (3/7/2025) sore kemarin Satpol PP Pekanbaru tidak hadir.

Padahal, kehadiran OPD penegak Perda Kota Pekanbaru tersebut, sangat dinantikan, seiring pembiaran aktivitas pembangunan di Jalan Sudirman Pekanbaru (samping Koki Sunda).

Hearing sebelumnya pada 7 Mei, Satpol PP juga tidak hadir. Padahal, dalam hearing tersebut hadir sejumlah OPD Pemko, BPN Pekanbaru, PT Nusa Raya Cipta, selaku kontraktor pembangunan.

Komisi IV DPRD Pekanbaru sudah beberapa kali menggelar hearing, soal pembangunan konon katanya swalayan terbesar di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru ini.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/738/sikap-pt-hki-dipertanyakan-jalan-sudah-ditimbun-dikeruk-lagi

Hasil pembahasan bersama pihak terkait, bahwa ada masalah di lahan 6 hektar yang kini dibangun itu. Ada tumpang tindih 7 SHM (surat hak milik), yang pada akhirnya sejak beberapa tahun lalu, sudah diblokir BPN Pekanbaru, dengan status quo.

Tentunya pembangunan di Sudirman tersebut, dipastikan tidak ada mengantongi izin resmi, dari OPD terkait. Sehingga berkaitan dengan itu, Komisi IV merekomendasikan, agar Satpol PP menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.

"Namun sampai hari ini, tidak juga dilaksanakan, ada apa? Patut kita, curigai, jelas itu tak jelas legal standing pembangunannya, " tegasnya.(srn1)