pilihan +INDEKS
Pembangunan Swalayan di Sudirman
Komisi IV: Pemko dan Kontraktor Diduga Permainkan Aturan

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dibuat berang karena Satpol PP selaku OPD penegak Perda tak hadir dalam agenda hearing yang telah dijadwalkan, Kamis (3/7/2025) sore.
Padahal, disebutkan, kehadiran instansi ini sangat dinantikan untuk menjelaskan ada pembiaran aktivitas pembangunan swalayan terbesar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping Koki Sunda, yang diduga kuat belum mengantongi legal standing resmi.
Undangan hearing sendiri telah dilayangkan Komisi IV beberapa hari sebelumnya. Namun setelah ditunggu hampir dua jam, Satpol PP tak kunjung datang, tanpa ada konfirmasi ataupun pengiriman perwakilan.
Meski begitu hearing tetap digelar, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, didampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH, serta anggota lainnya, Pangkat Purba, Roni Pasla, Zulfahmi, Faisal Islami, Sovia Septiana, dan Zulfan Hafiz.
OPD Pemko yang diundang dan hadir dalam hearing itu di antaranya perwakilan DPM-PTSP, perwakilan Dinas PUPR, Dishub, dan DLHK Pekanbaru. Hadir pula perwakilan ahli waris pemilik sah tanah (almarhum Sahuri), yaitu Rusdi, Surya, dan Arman.
"Sangat kita sayangkan Satpol PP ini. Sudah berapa kali dipanggil tak hadir. Hebatnya lagi tidak ada konfirmasi ketidakhadirannya, plus tidak ada perwakilan yang datang sama sekali," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel kesal kepada siaran.co.id usai hearing.
Ia menambahkan, proyek pembangunan swalayan yang diklaim terbesar di Indonesia ini telah dibahas berulang kali. Sebelumnya juga, Komisi IV sudah menggelar hearing dengan BPN Pekanbaru dan PT Nusa Raya Cipta selaku kontraktor pelaksana.
Ditegaskan, Roni bahwa proyek yang berjalan saat ini tidak hanya menabrak aturan, tapi juga menimbulkan kerugian sosial dan hukum.
Dari aduan masyarakat dan hasil pendalaman, diketahui bahwa lokasi pembangunan berdiri di atas lahan seluas 6 hektare itu bersengketa dan telah diblokir oleh BPN dengan statusnya status quo, karena tumpang tindih dengan 7 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pembangunan ini tidak memiliki legal standing yang jelas. Tapi anehnya, tetap dibiarkan oleh Pemko. Kita sebagai warga Kota Pekanbaru seolah-olah dipermainkan dengan aturan yang dibuat. Termasuk Pemko pun seperti ‘dikencingi’ oleh oknum pengusaha dan kontraktor ini, namun tidak bersikap,” ucapnya.
Ironisnya, ketika masyarakat biasa membangun rumah tanpa izin, Satpol PP biasanya segera menghentikan dan menyegel bangunan. Tapi dalam kasus ini, dimana Komisi IV telah lima kali melakukan pemanggilan dan bahkan ajakan turun langsung ke lapangan, namun belum satu pun tindakan penyegelan dilakukan.
"Kami duga Satpol PP selaku penegak Perda sudah masuk angin," katanya.
"DPRD tidak punya kewenangan menyegel, tapi kami sudah jalankan fungsi pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi. Tapi tidak juga dilaksanakan. Ada apa ini?” tanya Roni.
Komisi IV juga menyampaikan bahwa penyelesaian dengan pihak ahli waris harus dikedepankan sebelum proyek dilanjutkan. Oleh sebab itu, DPRD meminta agar tidak ada proses perizinan maupun kegiatan pembangunan lanjutan sebelum ada titik temu dengan para ahli waris sah lahan tersebut.
"Biar tidak menimbulkan fitnah dan pikiran negatif masyarakat, kita minta Satpol PP bertindak sekarang juga. Jika tidak, kami akan ambil langkah politik selanjutnya,” tegasnya.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam hearing tersebut antara lain, pembangunan harus dihentikan sementara karena tidak memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Lalu, Satpol PP diminta menyegel lokasi proyek, sesuai rekomendasi DPRD. Selanjutnya, BPN Pekanbaru diminta mengukur ulang dan memfloting kembali lahan yang masih berstatus sengketa.
Dan, OPD tidak memproses izin apapun sebelum persoalan lahan selesai secara hukum dengan para ahli waris.
Komisi IV DPRD menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Pekanbaru harus patuh pada regulasi dan tidak menginjak-injak hak masyarakat dan hukum yang berlaku.
“Kita sangat mendukung investor, tapi jangan abaikan aturan dan hak warga. Jangan sampai Pekanbaru ini jadi kota tanpa wibawa hukum,” tutup Roni Amriel.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Pesan Agung Nugroho, Jaga Kekompakan, Hidup Sederhana, dan Dekat dengan Rakyat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU - Peringatan serta Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat yang k.
BPN Pekanbaru Absen, Komisi IV DPRD Pekanbaru Surati Satgas Mafia Tanah
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru yang digelar Senin (8/9/2025) petang se.
Kabel Semrawut Kuasai Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I, DPRD Desak Pemko Bertindak
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I kini dipenuhi kabel-kabel. Kond.
Ranperda LKK Dicabut, Siapkan Perwako Sebagai Pengganti
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, resmi mencabut Ranperda Lembaga .
Dugaan Korupsi, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Jaksa
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, me.
TAF Soroti Kinerja LPS, Dorong Pemko Lakukan Evaluasi dan Buat Regulasi Subsidi Silang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (TAF), menyoroti.