Suasana sidang perdana tiga pengurus KUD Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25).
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp1,25 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25).
Terdakwa merupakan mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir sebagai Sekretaris dan Andri Pito Riyanto, Bendahara KUD.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Mulia Putra SH MH, Andre Christian SH dan Gesang Anom Prayoga SH menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita terkait:
Disebutkan JPU, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp10.590.138.000.
Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp 30.000.000/hektare. Dengan tujuan untuk membantu dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.
“Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri," kata JPU.
"Akan tetapi, dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 persen,”sebut JPU lagi.
Untuk sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000, seharusnya dikembalikan ke BPDPKS. Namun dicairkan oleh para terdakwa selaku pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000.
Terhadap dakwaan JPU itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menunda sidang pekan depan.(srn3/nur)