pilihan +INDEKS
Korupsi Dana Sawit Rp 1,25 Miliar
Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,25 miliar, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9/25).
Tiga terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Bersama. Diantaranya, Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir sebagai Sekretaris dan Andri Pito Riyanto, Bendahara KUD Karya Bersama.
"Berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020, telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Siswanto AS, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH.
Eka menyebutkan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah ini, kami tentu menunggu pemberitahuan pihak PN Pekanbaru terkait jadwal sidangnya. Termasuk majelis hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini," jelas Eka.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp10.590.138.000.
Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp 30.000.000/hektare. Dengan tujuan untuk membantu pekebun dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri. Akan tetapi, dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 persen.
Untuk sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000, seharusnya dikembalikan ke BPDPKS. Namun dicairkan oleh para terdakwa selaku pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000. (srn3/nur)
Berita Lainnya +INDEKS
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.
Polda Riau Hormati Putusan Hakim
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.
Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.
PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.
Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka.
Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009â.