• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Dana Sawit Rp 1,25 Miliar

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor

Redaksi

Kamis, 25 September 2025 22:00:28 WIB
Cetak
Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
Petugas Kejari Pelalawan saat melimpahkan berkas ke PN Pekanbaru.

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,25 miliar, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9/25).

Tiga terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Bersama. Diantaranya,  Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir sebagai Sekretaris dan Andri Pito Riyanto, Bendahara KUD Karya Bersama.

"Berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020, telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Siswanto AS, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH.

Eka menyebutkan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah ini, kami tentu menunggu pemberitahuan pihak PN Pekanbaru terkait jadwal sidangnya. Termasuk majelis hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini," jelas Eka.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp10.590.138.000.

Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp 30.000.000/hektare. Dengan tujuan untuk membantu pekebun dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri. Akan tetapi, dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 persen.

Untuk sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000, seharusnya dikembalikan ke BPDPKS. Namun dicairkan oleh para terdakwa selaku pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000. (srn3/nur)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo

Selasa, 23 September 2025 - 14:27:23 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu.

Hukrim

Polda Riau Hormati Putusan Hakim

Kamis, 18 September 2025 - 13:35:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Satu Paket Sabu 96 Gram Dibungkus Plastik Diamankan di SSK II

Kamis, 18 September 2025 - 08:00:57 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Personel Lanud Roesmin Nurjadin Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara I.

Hukrim

PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan

Rabu, 17 September 2025 - 21:45:22 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan prap.

Hukrim

Minta Dibebaskan, Mantan Direktur RSD Madani Bacakan Pledoi

Senin, 15 September 2025 - 21:00:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka.

Hukrim

Korupsi Dana Hibah Rp31,3 M, Mantan Dewan Bengkalis Suhendri Asnan Diadili

Rabu, 10 September 2025 - 11:16:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Suhendri Asnan MBA merupakan mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009â.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Modus Laporan Fiktif, Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama Segera Disidang Tipikor
25 September 2025
Targetkan Penyelesaian Pembangunan Terminal Baru
24 September 2025
Aidhil: Tidak Ada Kewenangan RT Berikan Izin, Bisa di Proses Hukum
24 September 2025
DPRD Pekanbaru Apresiasi Polresta Respon Aduan Masyarakat Terhadap Gangguan THM Live House
24 September 2025
Tiga Sekolah di Riau Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikbud, Total Rp 4,47 Miliar
23 September 2025
Skandal Pupuk Bersubsidi: JPU Tuntut Berbeda Enam Terdakwa Korupsi di Rambah Samo
23 September 2025
Kasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Rafale di Lanud RSN
23 September 2025
Disdik Pekanbaru Ajukan Rp52,7 Miliar
22 September 2025
Dinilai Tak Serius Selesaikan Sengketa Lahan, Siap-siap Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Kejagung
19 September 2025
Membanggakan, Atlet Riau Bawa Pulang 3 Medali
19 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Perintahkan Aset yang Disita Dikembalikan
  • 2 Perkuat Kebersamaan, Dukung Kiprah Suami Layani Masyarakat
  • 3 Praperadilan Ditolak, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tangkap Bos Scoo Beauty
  • 4 Belum Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Terus Berlanjut, Satpol PP Diminta Tindak
  • 5 DPRD: Semua Provider Tak Berizin, Pemko Diam Saja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved