Kanal

Soroti Kebijakan Parkir Pekanbaru, DPRD Minta Kepastian Hukum dan Asas Keadilan

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penerapan pajak dan retribusi parkir menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD, Zulfan Hafiz, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum memiliki kepastian hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.

Zulfan menyoroti kebijakan pajak parkir yang dikenakan kepada pelaku usaha ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Menurutnya, pengenaan pajak parkir di halaman ruko tempat usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

“Pelaku usaha seharusnya tidak dibebani pajak parkir di halaman ruko mereka sendiri. Apalagi mereka sudah membayar PBB dan PPh. Ini perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Zulfan Hafiz, Kamis (15/1/2026).

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara diskriminatif. Jika terdapat perlakuan khusus terhadap ritel modern, maka prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh toko, swalayan, kedai, dan gerai lain yang memiliki aktivitas parkir di halaman ruko masing-masing.

“Kalau parkir di Indomaret dan Alfamart digratiskan, maka seharusnya semua toko, kedai, gerai, dan swalayan lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama. Ini penting untuk menjaga asas keadilan,” tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Zulfan menyarankan agar para pelaku usaha memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” di depan tempat usaha masing-masing. Menurutnya, langkah ini dapat menghindari polemik di lapangan sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kalau hanya ritel modern yang digratiskan, sementara usaha lain tidak, maka pelaku usaha non-ritel akan merasa dirugikan. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.

Selain pajak parkir, Zulfan juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ia menegaskan bahwa retribusi parkir hanya dapat dipungut di tepi jalan umum yang telah dilengkapi rambu dan marka parkir serta berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Zulfan menilai masih terdapat dugaan pungutan retribusi parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Kalau itu jalan pusat atau provinsi, tentu harus ada izin resmi terlebih dahulu. Pertanyaannya, apakah Pemko sudah mengantongi surat penyerahan kewenangan pengelolaan parkir dari pihak terkait?” katanya.

Oleh karena itu, Zulfan juga mempertanyakan perubahan status dari retribusi parkir menjadi pajak parkir terhadap ritel modern. Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut semestinya disertai payung hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada DPRD.

Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penataan dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER