SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menegaskan pentingnya pembenahan dan sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Tekad usai Komisi III menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian pengelompokan desil dalam DTSEN.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia (desil 1 sampai 10) dan resmi menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) mulai 2026. Dalam sistem ini, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1–4 dikategorikan sebagai kelompok tidak mampu dan berhak menerima bantuan sosial. Sementara desil 6–10 merupakan kelompok mampu yang tidak berhak atas bansos.
“Persoalannya, banyak masyarakat melapor bahwa desil mereka tidak sesuai dengan kondisi riil. Ada yang merasa layak menerima bantuan, tapi ternyata tidak masuk kategori 1 sampai 4,” ujar Tekad politisi PDIP ini.
Minim Sosialisasi, Warga Tak Tahu Posisi Desil
Tekad menilai persoalan ini diperparah oleh minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Banyak warga tidak mengetahui mereka berada di desil berapa, apalagi memahami mekanisme perubahan atau pembaruan data.
“Ini yang menjadi persoalan. Masyarakat tidak mengerti mereka masuk desil berapa dan bagaimana cara memperbaiki data jika memang tidak sesuai,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan BPS sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam penentuan desil. Meski demikian, proses verifikasi lapangan diketahui dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena itu, Komisi III berencana memanggil tim PKH dalam rapat lanjutan pekan depan untuk menyamakan persepsi antara BPS, Dinas Sosial, dan pendamping PKH.
“Kita ingin menyatukan persepsi agar masyarakat Kota Pekanbaru benar-benar masuk dalam kategori yang sesuai. Jangan sampai yang mampu justru menerima bantuan, sementara yang tidak mampu malah tidak mendapatkan haknya,” tegas Tekad.
Dampak Luas: Bansos hingga Beasiswa Terhambat
Tekad mengingatkan, persoalan desil dalam DTSEN bukan sekadar soal bantuan sosial rutin. Ketidaktepatan data berdampak luas, termasuk pada akses pendidikan dan program pemerintah lainnya.
“Kalau ini tidak selesai, kasihan masyarakat. Beasiswa tidak bisa dapat, KIP tidak bisa dapat, bantuan apa pun tidak bisa diperoleh jika tidak masuk kategori 1 sampai 4,” katanya.
Menurutnya, pemerintah hanya diperbolehkan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang tercatat pada desil 1 sampai 4. Artinya, kesalahan data bisa berujung pada hilangnya hak warga yang seharusnya menerima bantuan.
Perlu Edukasi dan Mekanisme Koreksi Terbuka
Komisi III mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat sosialisasi dan membuka mekanisme koreksi data yang mudah diakses masyarakat. Transparansi informasi mengenai posisi desil dan prosedur pembaruan data dinilai krusial agar DTSEN benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial.
Rapat lanjutan pekan depan diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret, termasuk strategi validasi data yang lebih akurat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Intinya, data harus adil. Jangan sampai kesalahan administrasi membuat warga kehilangan haknya,” pungkas Tekad.(srn1)