SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Riau.
Forum tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026), dan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Riau Supriyanto, yang juga komisioner KPU Riau. Dihadiri Sekretaris KPU Riau Rudinal B, dan Komisioner KPU Riau lainnya, Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto. Selain itu, kegiatan juga diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi Riau melalui Kesbangpol, Komisi Informasi (KI) Riau, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bawaslu, perwakilan wartawan, penggiat pemilu, mahasiswa serta undangan lainnya.
Supriyanto mengatakan, forum konsultasi publik menjadi ruang bagi KPU Riau untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait standar pelayanan informasi publik.
Menurutnya, pelayanan PPID di KPU Riau selama ini telah berjalan. Namun, masih diperlukan sejumlah penyempurnaan agar pelayanan informasi kepemiluan dapat diberikan secara lebih optimal, mudah diakses, transparan dan akuntabel.
"Harapan kami, forum ini bisa menghasilkan standar pelayanan PPID KPU Riau yang lebih baik ke depannya. Tentunya masukan dari bapak dan ibu sekalian menjadi bahan untuk memperbaiki pelayanan yang sudah ada," kata Supriyanto.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan PPID memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan secara terbuka dan mudah.
Ia mengatakan, PPID KPU Riau diarahkan untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, inklusif dan akuntabel. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
"PPID bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik, menyediakan pelayanan informasi, mendokumentasikan informasi, melayani permohonan informasi masyarakat serta menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana dan transparan," jelasnya.
Nugroho menyebut informasi yang dikelola PPID KPU Riau mencakup informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelayanan secara langsung, KPU Riau juga menyediakan akses informasi melalui platform digital. Salah satunya melalui fitur Dedah Data Hasil Pemilu yang menyediakan berbagai data terkait pelaksanaan pemilu.
"Mahasiswa atau akademisi bisa langsung mengakses data melalui pelayanan digital ini," ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau Muhammad Khairil Umam menilai pelayanan PPID KPU Riau sudah berjalan dengan baik. Namun, menurutnya, standar pelayanan yang telah tersedia perlu lebih dimaksimalkan dalam hal publikasi.
"Standar layanan sudah ada, tapi hanya perlu dipublikasikan lagi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di KPU Riau ada layanan seperti ini," katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi Informasi Riau Yulianti. Ia menilai PPID KPU Riau telah menunjukkan kinerja yang baik, salah satunya ditandai dengan penghargaan yang pernah diberikan KI Riau.
Meski demikian, ia menyarankan adanya penguatan pada aspek uji konsekuensi dalam pengelolaan informasi publik.
"PPID KPU Riau ini sudah luar biasa. Ada sedikit tambahan, perlunya memasukkan poin uji konsekuensi yang wajib dilampirkan di website," ujarnya.
Forum konsultasi publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi menghasilkan masukan konkret untuk penyempurnaan standar pelayanan PPID KPU Riau.(srn3)