• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Hukrim

Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 18:13:24 WIB
Cetak
Mangkir dari Panggilan DPRD Pekanbaru, CIMB Niaga Disorot OJK: Bisa Kena Sanksi
Perwakilan OJK saat memberikan masukan kepada konsumen Bank CIMB Niaga dalam RDP bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). (FOTO: siaranCoId)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Bank swasta itu tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (9/7/2026) tanpa konfirmasi.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/1238/abaikan-undangan-dprd-pekanbaru-komisi-ii-kecam-sikap-cimb-niaga-dan-akan-panggil-ulang

Sikap CIMB Niaga ini langsung disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. OJK menegaskan ada sanksi yang menanti jika terbukti bersalah dalam penanganan pengaduan nasabah.

"Kami sangat menyayangkan. Setelah dari sini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga untuk segera memberi jawaban tegas dan tindak lanjut terkait kasus pengaduan yang disampaikan konsumennya," kata Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik di DPRD Pekanbaru.

RDP yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu membahas fasilitasi penyelesaian permasalahan perbankan antara PT Patria Riau Jaya Perkasa dengan CIMB Niaga. Namun hingga acara selesai, tidak ada satupun perwakilan CIMB Niaga yang datang.

Diketahui pengaduan PT Patria ke OJK sudah berjalan sejak Januari 2026. Artinya sudah hampir 7 bulan dan belum ada penyelesaian. Bagaimana OJK menanggapinya?

"Dalam pengaduan kami itu ada namanya Aplikasi Penanganan Pengaduan Konsumen (APPK). Di situ yang bersangkutan telah menyampaikan pengaduan dan telah ditanggapi oleh pihak CIMB Niaga. Pihak konsumen tidak menerima jawaban yang memuaskan," jelas Taufik.

Saat ini sengketa tersebut sedang dalam proses verifikasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Jakarta. OJK mengaku akan mengawal kasus ini karena menyangkut hak konsumen.

"Konsumen memiliki haknya terkait produk yang ditawarkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam hal ini Bank CIMB Niaga. Kami akan kawal terkait penanganan kasus klaim nasabah yang bersangkutan dalam hal ini PT Patria Riau Jaya Perkasa," tegasnya.

Disorot Dugaan Hacker, Ada Sanksi Menanti

Dalam hearing, terungkap PT Patria juga telah membuat Laporan Polisi ke Polda Riau. Korban menduga dana raib akibat ulah hacker yang membobol sistem keamanan bank.

"Pihak bank sampai hari ini mungkin tahu cuma tidak mau menyampaikan karena ini berkaitan dengan security keamanan uang nasabah," kata Taufik.

Terkait sanksi, Taufik menegaskan OJK akan ada sanksi jika dalam verifikasi ditemukan kelalaian dari pihak bank.

"Tentunya terkait sanksi harus melalui verifikasi dan penelitian lebih lanjut. Apa penyebab terjadinya klaim dari nasabah ini? Apakah ini kelalaian nasabah atau memang kelalaian dari pihak bank. Jika memang dari pihak PUJK ada kesalahan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak bank," ujarnya.

"Ini kita lihat dulu kasusnya. Kalau kaitannya pelanggaran UU ITE tentunya tunduk pada UU ITE. Kalau pelanggaran perbankan tunduk pada UU P2SK," pungkas Taufik. (srn1)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

100 Warga Binaan Tes Urine, dan Puluhan Barang Terlarang Terjaring

Kamis, 24 September 2026 - 16:14:03 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru digelar Rabu (23/9/2026) mal.

Hukrim

TANSATI Dampingi PT PIR Secara Pro Bono, Bantu Hadapi Persoalan Hukum dan Keuangan

Jumat, 11 September 2026 - 17:16:32 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Advokat dan Konsultan Hukum TANSATI menyatakan.

Hukrim

JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Periksa Direksi Agrinas, Singgung KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Kamis, 10 September 2026 - 22:06:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JAN.

Hukrim

Dua Truk Kayu Ilegal Dihentikan Tim Gabungan TNI di Dairi! Pemilik Berinisial S.T. Diburu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:17:32 WIB

SIARAN.CO.ID, DAIRI– Gerak cepat Tim Gabungan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Satgas Intelstrat.

Hukrim

Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47:52 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Transformasi digital yang semakin pesat mendorong perusahaan mengintegrasi.

Hukrim

Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Upaya pemulihan bagi penyintas adiksi di Pekanbaru kini bertambah. Rum.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved