SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kabar baik untuk warga Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Perpanjangan ini ditetapkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Tujuannya memberi waktu lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda administrasi.
"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," ujar Agung, Selasa (1/9/2026).
Penghapusan denda ini berlaku untuk hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya:
- PBB-P2 dan BPHTB
- PBJT: hotel, makanan & minuman, kesenian dan hiburan
- Pajak Tenaga Listrik, Parkir, Reklame, Air Tanah, Sarang Burung Walet
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen-nya
Tak hanya itu, sanksi keterlambatan penyampaian SPTPD juga dihapus untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Bayar Pajak Makin Mudah
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum 30 September 2026.
"Bayarnya bisa ke Kantor Bapenda, UPT, atau posko pelayanan yang sudah kita siapkan," kata Denny.
Agar lebih praktis, Bapenda juga menyediakan kanal digital untuk pembayaran PBB-P2. Warga bisa bayar lewat BRK Syariah, BNI, BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, hingga Gojek.
"Banyak keringanan yang diberikan Pak Wali Kota. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak," imbaunya.
Denny juga mengingatkan agar tidak menunggu hingga detik-detik terakhir. Sebab setelah 30 September, denda akan kembali diberlakukan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali lagi untuk pembangunan. Seperti perbaikan jalan, drainase, sampai bantuan biaya sekolah," pungkasnya.(srn2)