SIARAN.CO.ID, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 perusahaan di 7 provinsi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru-baru ini.
"Soal karhutla, KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi," kata Menteri Jumhur di sela Rapat Kerja dengan DPR RI, Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menteri Jumhur merincikan data rekap sanksi segel yang dilakukan KLH sampai September 2026, di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan yang disegel, di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Tengah ada 3 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Timur ada 1 perusahaan yang disegel, di Lampung ada 1 perusahaan yang disegel dan di Provinsi Riau ada 1 perusahaan yang disegel.
"Data ini terus berkembang karena KLH melakukan verifikasi lapangan," ujar Menteri Jumhur.
Menurut Menteri Jumhur, perusahaan yang disegel ini strict liabilitynya mutlak dan nyata, ada sekian ratus hektare terbakar dan perusahaan itu mau tidak mau harus bertanggungjawab karena sejak awal betul-betul tidak boleh ada kejadian karhutla di wilayah konsesinya.
Strict liability adalah prinsip hukum pertanggungjawaban mutlak, di mana seseorang atau badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum (perdata maupun pidana tertentu) atas suatu kerugian atau perbuatan tanpa perlu membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea) pada diri pelaku.
Selebihnya selain itu, kata Menteri Jumhur, masih ada ratusan perusahaan yang masih dilakukan verifikasi oleh Tim KLH.
Menurut Menteri Jumhur, ada indikasi kesengajaan dari karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan yang kena sanksi segel KLH tersebut.
"Kesengajaan dilakukan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya. Mungkin kalau saat musim hujan kalau mau bakar-bakar lahan tidak terlalu berbahaya. Memang diakui masih ada aturan diperbolehkannya bagi masyarakat membakar hutan dan lahan 1 atau 2 hektare. Tetapi sekarang pada musim kemarau panjang El Nino saat ini KLH sudah melarang kegiatan pembakaran lahan dan hutan," kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menegaskan, tidak boleh sama sekali siapa pun dia melakukan pembakaran lahan. Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan bakar-bakar lahan pada musim kemarau panjang saat ini maka bisa langsung dipidanakan.
Menteri Jumhur menjelaskan definisi disegel itu adalah hukuman yang berbeda dengan sanksi. Sebab kalau hukumannya hanya berupa sanksi, maka perusahaan itu masih bisa beroperasi.
Namun, kata Menteri Jumhur, kalau perusahaan itu disegel maka mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindaklanjutnya, apakah perusahaan itu akan dilakukan hukuman pemberatan. Bahkan bisa sampai dicabut izinnya. Atau perusahaan itu bisa diringankan hukumannya setelah melaksanakan sanksi dan pemilihan.
Menteri Jumhur juga mengungkapkan, ternyata dari sejumlah perusahaan yang terkena sanksi tersebut ada yang pernah melakukan hal yang sama dan berulang.
"Jadi ada hal yang menarik yakni ada perusahaan yang berulang-ulang dan ketika ditanya KLH kenapa kok bisa terjadi? Perusahaan itu menjawab dengan berkilah, ada api yang datang ke lahan konsesi miliknya lah atau alasan lain, kira-kira alasannya seperti itu," kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menyebutkan data bahwa sebanyak 30% dari perusahaan yang terkena sanksi disegel KLH ini ternyata melakukan kesalahan yang berulang.
"Jumlah perusahaan yang disegel bisa bertambah dari data saat ini 21 perusahaan. Saat ini KLH terus melakukan verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan dengan sangat hati-hati karena ada sekian juta hektar dengan ratusan perusahaan," kata Menteri Jumhur.
Adapun yang terindikasikan terjadi kebakaran hutan ada di wilayah konsesi 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, sebanyak 335 perusahaan ditemukan ada hotspot yang kemudian didatangi Tim KLH melakukan ground check atau cek lapangan.(srn4)