Kanal

Sidang Perdana Kasus Jalan Pulau Kijang–Sanglar, Dua Terdakwa Didakwa Tipikor

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir didakwa merugikan negara hingga Rp15,4 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/5/2025) petang.

Kedua terdakwa adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan, dan Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Inhil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH dalam dakwaannya menjelaskan, proyek senilai Rp15,45 miliar itu dikerjakan berdasarkan kontrak tanggal 16 Agustus 2023 antara Dinas PUPR Inhil dengan PT Gunung Guntur. Masa pelaksanaan ditetapkan sejak 16 Agustus hingga 28 Desember 2023.

Selama proyek berjalan, PT Gunung Guntur menerima dua kali pembayaran, uang muka 20 persen senilai Rp3,07 miliar dan termin 31,78 persen senilai Rp4,15 miliar. Namun, laporan akhir konsultan pengawas menunjukkan progres fisik hanya 11,47 persen, jauh dari laporan penyedia yang mengklaim 36,78 persen.

Penyedia proyek diduga memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto sebagai PPK. Meski sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024, proyek tak kunjung selesai dan akhirnya diputus kontrak pada 17 Februari 2024.

Pemeriksaan fisik lapangan oleh tim penyidik bersama ahli teknik sipil pada Februari 2025 menemukan kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton. Audit Inspektorat Daerah Inhil menyatakan proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU. (srn3/nor) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER