Kanal

Masih Tersandung Kasus di Kejaksaan, Fraksi PDI-P Tolak Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR Pekanbaru Madani

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru dengan tegas menolak rencana Pemerintah Kota untuk menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh sederet persoalan hukum dan manajerial yang hingga kini belum tuntas di tubuh bank milik daerah tersebut.

Anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Pekanbaru, Zulkardi, SH, menegaskan, keputusan Fraksi PDI-P didasari atas pertimbangan hukum, kondisi keuangan daerah yang tengah defisit, serta catatan buruk kinerja BPR yang masih menjadi sorotan penegak hukum dan lembaga pengawas.

“Kami dari Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR Pekanbaru Madani. Ini sangat riskan, karena BPR masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” tegas Zulkardi kepada siaran.co.id, Minggu (26/10/2025).

Menurut Zulkardi, saat ini jabatan Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Madani masih dalam proses seleksi. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar tentang siapa yang nantinya akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tambahan tersebut.

Ia menjelaskan, penolakan Fraksi PDI-P berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri terkait tata cara pemberian subsidi kepada BUMD.

“Dalam aturan, BUMD yang sedang berperkara hukum, apalagi terkait penyalahgunaan anggaran atau kerugian daerah, tidak layak menerima subsidi atau tambahan modal dari APBD,” ungkapnya.

Zulkardi juga membeberkan sederet persoalan yang hingga kini masih membelit BPR Pekanbaru Madani. Mulai dari kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dugaan kredit fiktif, pemalsuan jaminan Jamkerda, hingga pinjaman yang tidak sesuai dengan visi pendirian BPR, yang seharusnya fokus membantu pelaku UMKM dan usaha mikro, bukan pinjaman aparatur sipil negara (ASN).

“Ironisnya, yang banyak justru ASN yang dapat pinjaman. Bahkan ada penghapusan buku hutang yang diduga untuk menghilangkan jejak kredit fiktif,” beber Zulkardi.

Selain itu, temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Inspektorat Kota Pekanbaru terkait berbagai penyimpangan di tubuh BPR juga belum ditindaklanjuti secara tuntas.

Tidak hanya itu, Zulkardi menilai, dengan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang saat ini mengalami defisit dan banyak tunda bayar, rencana penyertaan modal dinilai tidak tepat waktu dan bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran.

“Kami bukan menolak penyertaan modal secara prinsip. Kalau kondisi BPR sudah sehat dan Dirut definitif sudah ada, kami bahkan mendukung penambahan modal hingga Rp20 miliar. Tapi jangan sekarang, ketika defisit belum diselesaikan,” ujarnya.

Zulkardi menegaskan, langkah berhati-hati ini perlu diambil agar dana publik tidak kembali tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita kasih Rp10 miliar sekarang, siapa yang bertanggung jawab? Jangan terburu-buru. Selesaikan dulu defisit dan tunda bayar, itu yang lebih penting,” pungkasnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER