SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal meminta perusahaan di Kota Pekanbaru untuk menghargai, mengikuti serta membayar karyawannya di tahun 2026 sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru yang telah disepakati.
Berita terkait:
UMK Pekanbaru tahun 2026 disepakati Rp 3.998.179,46 atau naik Rp 322.241 atau sekitar 8,77 persen dari tahun sebelumnya.
"Kita minta kepada perusahaan untuk mematuhi. Karena penetapan UMK ini bukan semata-mata dibuat oleh pemerintah saja, tapi ada juga dari organisasi pengusaha," kata Abdul Jamal, Kamis (25/12/2025).
Baca juga:
Selama ini, kata Jamal, masih terdapat laporan dari para pekerja yang masuk ke Disnaker terkait perusahaan tidak membayar karyawan sesuai UMK. Maka ia menginginkan hal tersebut tak terjadi lagi di 2026.
"Selama ini banyak laporan masuk ke kita selalu mengatakan, banyak gaji dibawah UMK. Maka dewan pengupahan akan monitoring, di bulan Januari dan Februari, apakah UMK ini dilaksanakan atau tidak," tegasnya.
"Kemudian di Disnaker, kami akan buat posko pengaduan, kalau ada gaji yang dibawah UMK. Jangan nanti UMK UMK tapi gaji dibawah itu. Supaya penerapannya maksimal, jangan sampai kita dah ribut dan capek, tapi perusahaan tidak membayar sesuai UMK," tegasnya lagi.
Maka dari itu, kata Jamal, pihaknya menginginkan seluruh perusahaan di Pekanbaru mematuhi UMK untuk tahun 2026.(srn2)