• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Pemerintahan

UMP Riau 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,78 Juta, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 22:30:00 WIB
Cetak
UMP Riau 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,78 Juta, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta
Roni Rakhmat

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP, UMK, serta upah minimum sektoral. 

Seluruh proses penetapan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Persentase kenaikan UMP mencapai 7,74 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Penyesuaian UMK juga berlaku untuk kabupaten lainnya. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58.

UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90, sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. 

Adapun di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Sementara di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.

Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01. Sementara untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp3.914.927,27.

Roni Rakhmat menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.(srn3) 


Sumber : Media Center Riau /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan

Senin, 13 April 2026 - 16:29:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kelangkaan minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru tak hanya.

Pemerintahan

Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 16:20:26 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan telah menjawab seluruh p.

Pemerintahan

Umumkan Hasil Seleksi, Pansel Minta Dukungan Masyarakat Laporkan Rekam Jejak Peserta

Selasa, 07 April 2026 - 07:46:25 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU--Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petrole.

Pemerintahan

Manajeme Talenta, 43 Pejabat Lingkungan Pemko Dilantik, 5 OPD Masih Plt

Senin, 30 Maret 2026 - 21:52:27 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi melantik 43 pejabat piliha.

Pemerintahan

Pekanbaru Gagal di 2025, Targetkan Piala Adipura 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46:51 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025 menjadi momentum evaluasi b.

Pemerintahan

Bupati Siak Wajibkan Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 03 Maret 2026 - 23:17:55 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK– Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PT Bank CIMB Niaga Tbk Tindaklanjuti Keluhan Nasabah Soal Dugaan Dana Raib Ratusan Juta
15 April 2026
Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
15 April 2026
MinyaKita Langka dan Harga Melonjak, DPRD Tegaskan Pemerintah dan Aparat Wajib Jamin Ketersediaan
13 April 2026
Jawab Kritik Fraksi di Paripurna LKPj, Pemko Klaim PAD Rp1,3 Triliun dan Surplus Rp255 Miliar
13 April 2026
Restorative Justice Berujung Damai, Edi Lelek Resmi Bebas dari Polsek Bukit Raya
10 April 2026
Pendaftaran Calon Ketum KONI Pekanbaru Dibuka 10–20 April, Syarat Utama: 17 Dukungan Cabor
10 April 2026
Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
09 April 2026
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
08 April 2026
Reses di Padang Bulan, Aidhil Nur Putra Serap Aspirasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga
08 April 2026
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
08 April 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
  • 2 ASN WFH / WFA Setiap Jumat, Tekad: Kualitas Layanan Jangan Kendor
  • 3 Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
  • 4 Pertamina Jamin Ketersediaan BBM, Per 1 April Pastikan Harga BBM Tidak Naik
  • 5 Usulkan KPK Dampingi Penyusunan APBD Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved