• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Pemerintahan

UMP Riau 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,78 Juta, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta

Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 22:30:00 WIB
Cetak
UMP Riau 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,78 Juta, UMK Tertinggi di Dumai Rp4,43 Juta
Roni Rakhmat

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP, UMK, serta upah minimum sektoral. 

Seluruh proses penetapan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Persentase kenaikan UMP mencapai 7,74 persen. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Penyesuaian UMK juga berlaku untuk kabupaten lainnya. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58.

UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90, sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. 

Adapun di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru menetapkan sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Sementara di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.

Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01. Sementara untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan Rp3.914.927,27.

Roni Rakhmat menegaskan, seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.(srn3) 


Sumber : Media Center Riau /  Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Pemerintahan

Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:51:25 WIB

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru melakukan pergantian terhadap sejumlah jabatan ese.

Pemerintahan

Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius

Jumat, 09 Januari 2026 - 23:43:39 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H Markarius Anwar ST, M.Arch, mel.

Pemerintahan

Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:20:29 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— TNI Angkatan Udara melaksanakan Upacara Tradisi Pelepasan Pesawat Hawk.

Pemerintahan

Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa

Rabu, 07 Januari 2026 - 14:17:06 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemko Pekanbaru resmi menyatakan perang terhadap kabel fiber optik lia.

Pemerintahan

Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak

Rabu, 07 Januari 2026 - 06:31:21 WIB

SIARAN.CO.ID, SIAK — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pem.

Pemerintahan

Tokoh Masyarakat Riau Beri Dukungan untuk Kemajuan Riau di Bawah Kepemimpinan SF Hariyanto

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:40:04 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah tokoh masyarakat Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Pela.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Rotasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Penyegaran Sejumlah Kepala OPD
13 Januari 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi melalui Sistem Terintegrasi Real Time
12 Januari 2026
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
12 Januari 2026
Dituntut Profesional dan Bertanggungjawab: 43 Pejabat Dilantik Wawako Markarius
09 Januari 2026
Komisi I Dukung Penuh Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
09 Januari 2026
DPRD Pekanbaru Dukung Pembentukan Satgas Penertiban Kabel Optik
08 Januari 2026
Roesmin Nurjadi Lepas Hawk 109/209, Bersiap Menanti Kedatangan Rafale
07 Januari 2026
Kabel Optik Liar Disikat, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas dan Siap Bongkar Paksa
07 Januari 2026
Plt Gubernur Riau Tegaskan Komitmen Percepatan Perbaikan di Siak
07 Januari 2026
APBD 2026 Molor, Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Transisi Pemerintahan dan Pemotongan Anggaran
06 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
  • 2 ATR/BPN Tegaskan HGU 5.800 Hektare di Inhu Clear and Clean, Polda Riau Siap Tindak Penyerobotan Lahan
  • 3 Solidaritas Nawakara untuk Aceh Utara: Berikan Bantuan Kemanusiaan bagi Personel Security Terdampak
  • 4 JRS: Saatnya Anak Muda Ambil Peran, PSI Jadi Rumah Baru Berbuat untuk Rakyat
  • 5 PSI Riau Gelar Rakorwil dan Pengukuhan Pengurus Baru, Kaesang Dijadwalkan Hadir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved