pilihan +INDEKS
DPRD Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 2026, Pelanggaran Diminta Ditindak Tegas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menegaskan seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Baca juga:
Ia mengingatkan tidak ada alasan bagi pemberi kerja untuk mengabaikan ketentuan tersebut.
Tekad menyampaikan kekhawatirannya masih adanya perusahaan yang berpotensi tidak menjalankan UMK sesuai keputusan pemerintah. Untuk itu, ia meminta penindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan bagi perusahaan yang melanggar.
“Dengan telah ditetapkannya UMK Kota Pekanbaru, maka wajib dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tekad, Rabu (24/12/2025).
Komisi III DPRD Pekanbaru juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kami minta Disnaker segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder di Kota Pekanbaru. Disnaker juga harus proaktif mendampingi tenaga kerja apabila pemberi kerja tidak melakukan penyesuaian upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ujar Politisi PDIP ini.
Tekad juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi UMK. Laporan dapat disampaikan langsung ke Disnaker Kota Pekanbaru atau ke DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi III.
“Tenaga kerja segera melaporkan kepada Disnaker, atau bisa juga kepada DPRD, khususnya Komisi III. Kami akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.
Untuk ditegaskannya, Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UMK agar hak tenaga kerja terlindungi dan iklim usaha di Pekanbaru tetap sehat serta berkeadilan.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kondisi kabut asap di Kota Pekanbaru terus memburuk sejak Januari hingga.
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masih diselimuti kabut asap. Kondisi ini mengganggu aktivi.
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang memperpanjang libur sekol.
Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Warga dari tiga kelurahan di Kota Pekanbaru mengadukan persoalan penerbi.
Fraksi Golkar Dukung Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, Roni: Bentuk Keberpihakan Kepada Masyarakat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, men.
14 Program Prioritas Pemko Pekanbaru Dinilai Tepat Sasaran, Harus All Out
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2026 senilai Rp3,26 triliun resmi di.







