Agung Nugroho. Foto pekanbaru.go.id
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas memutus kontrak kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pihak ketiga pengangkut sampah, per Ahad (8/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah PT EPP dinilai lalai menjalankan kewajiban, termasuk tidak membayar sewa armada dan upah pekerja, yang berujung pada mogok kerja dan penumpukan sampah di berbagai titik kota.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/692/soroti-pembatasan-wilayah-angkut-dlhk-dengan-pelaku-lps
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan pemutusan kontrak dilakukan lebih cepat dari masa berakhirnya yang dijadwalkan akhir Juni 2025.
"Kontrak dengan pihak ketiga pengelola sampah resmi kami putuskan. Sudah tiga kali diberi peringatan, tapi tidak ada tindak lanjut. Para pekerja pun akhirnya mengadu ke DLHK," tegas Agung, Ahad (8/6/2025).
Kelalaian PT EPP bukan hanya berdampak pada terganggunya layanan publik, tetapi juga merugikan pekerja yang hak-haknya tak dipenuhi. Pemko tidak bisa lagi menoleransi ketidakprofesionalan ini.
Sebagai langkah darurat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikerahkan untuk membantu pengangkutan sampah sejak Sabtu malam.
"Saya instruksikan semua OPD untuk turun tangan. Alhamdulillah, dari semalam mereka sudah mulai bergerak," ujar Agung.
Baca juga:
https://siaran.co.id/news/detail/697/pemko-pekanbaru-diminta-bertanggung-jawab
Tidak hanya itu, kader Partai Demokrat juga ikut dikerahkan untuk membantu membersihkan kota.
"Ini demi menjaga wajah Pekanbaru dan nama baik kita bersama," tambahnya.
Pemko Pekanbaru kini tengah membenahi sistem pengelolaan sampah dengan menyiapkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kecamatan. "Kita tidak bisa tinggal diam. Pekanbaru harus tetap bersih dan layak," tutup Agung.(siaran.co.id/*1)