DLHK: LPS Baru Satu Bulan, Kinerja Mulai Terlihat, Pemko Siap Beri Dukungan Penuh

Sabtu, 05 Juli 2025

Reza Aulia. (Foto: pekanbaru.go.id)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kehadiran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mulai menunjukkan dampak positif terhadap sistem pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (5/7/2025). Dua hari sebelumnya juga pihaknya sudah menyampaikan persoalan LPS di hadapan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Komisi IV dalam agenda hearing.

“Harus diketahui, LPS ini baru dibentuk pada Juni lalu (baru satu bulan). Tentu saja masih ada kekurangan, baik dari segi sarana angkut maupun operasional. Dari hearing kemarin, kami simpulkan semua pihak mulai memahami LPS,” ujar Reza.

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/735/lps-sampaikan-unekunek-komisi-iv-minta-dlhk-berikan-perhatian

Ia menambahkan, untuk sementara waktu Pemerintah Kota Pekanbaru tidak membebani LPS dengan kewajiban retribusi, mengingat lembaga tersebut masih dalam tahap awal operasional dan adaptasi.

Menurut Reza, kehadiran LPS mulai membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya mobil pengangkut sampah beroperasi tanpa kejelasan asal dan tujuan pembuangan, kini pengelolaan lebih tertata.

"Kondisi tumpukan sampah yang sebelumnya menjadi momok bagi masyarakat kini mulai teratasi," katanya.

Menanggapi masukan Komisi IV DPRD agar Pemko memperhatikan kesejahteraan pekerja LPS, Reza menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung secara jangka panjang.

"Itu pasti, Pak Wali Kota sudah berkali-kali bahkan menyampaikan kepada kami LPS ini untuk jangka waktu yang panjang. Dan saat ini umurnya baru sebulan, tentu banyak evaluasi dan perbaikan yang harus dilakukan," pungkasnya.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/738/sikap-pt-hki-dipertanyakan-jalan-sudah-ditimbun-dikeruk-lagi

Ia juga membantah anggapan bahwa Pemko hanya memindahkan persoalan kepada LPS tanpa dukungan yang memadai.

Dijelaskannya, dalam Permendagri Nomor 33 tahum 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah, dan juga Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan bahwa daerah memang wajib membentuk LPS.

Dan atas pekerjaan yang sudah ditunjukkan, Pemko tidak akan lepas tangan. "Ini kita bicara baru sebulan LPS berjalan. Tapi seolah-olah sudah satu tahun dan LPS tidak diperhatikan Pemko, itu salah. Dapat kami pastikan,Pemko tidak akan lepas tangan kepada lembaga yang dibentuk, dan Pemko akan memberikan perhatiannya," tegasnya.

Disampaikannya lagi, Pemerintah juga tengah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk dalam hal pengadaan armada.

Baca juga:

https://siaran.co.id/news/detail/739/4873469-pemilih-berkelanjutan-semester-i-2025

"Soal anggaran sebesar Rp23 miliar dialokasikan untuk menyewa mobil angkut karena DLHK hanya memiliki 10 unit yang masih layak pakai. Untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pekanbaru, idealnya diperlukan 60 hingga 70 unit kendaraan," jelas Reza.

Dalam satu bulan terakhir, LPS turut didukung DLHK dalam proses pengangkutan, dan sinergi ini dianggap saling menguntungkan. Ia pun optimistis ke depan jalan-jalan protokol bisa sepenuhnya diserahkan kepada pengelolaan LPS jika sistem sudah berjalan optimal.

“Sekarang biarkan dulu berjalan sesuai koridor. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan. Kita semua, baik Pemko maupun DPRD, harus terlibat dalam proses pembenahan ini,” pungkasnya.(srn1)