Buntut Kecelakaan Kerja Jaringan Internet, DPRD Pekanbaru Panggil Hearing My Republic, 4 OPD Pemko, RS Prima dan PLN

Selasa, 11 November 2025

Roni Amriel

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Audy Teknologi Indonesia, mitra kerja penyedia layanan internet My Republic, terus bergulir.

Korban, Muhammad Fathier Risky (20), kini masih menjalani perawatan intensif di RS Prima Pekanbaru akibat luka bakar serius mencapai 46 persen, setelah tersengat listrik saat menarik kabel jaringan di Jalan Siak II, Selasa (28/10/2025).

Berita terkait:

https://siaran.co.id/news/detail/917/fathier-pekerja-internet-yang-terbakar-arus-listrik-dan-terlupakan-tanggung-jawab-perusahaan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menjadwalkan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, Rabu (12/11/2025).

Mereka yang dipanggil antara lain manajemen PT Audy Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor jaringan internet, Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Perkim, DPM-PTSP, Satpol PP, serta PLN Pekanbaru.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa undangan resmi telah dikirimkan. Hearing ini bertujuan menggali penjelasan detail terkait kronologi, tanggung jawab, serta langkah tindak lanjut bagi korban dan sistem pengawasan kerja ke depan.

“Kita ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan. Karena sebelumnya mereka sempat terkesan tidak bertanggung jawab. Semua akan kita kroscek dengan OPD terkait yang kita undang, begitu juga layanan RS Prima,” tegas Roni Amriel.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/919/perusahaan-mohon-maaf-ini-miskomunikasi-kami-bertanggung-jawab-sampai-fathier-sembuh

Politisi senior Partai Golkar itu menilai, My Republic sebagai pemberi kerja utama tidak dapat lepas tangan meski pekerjaan dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga.

“Mau tidak mau My Republic harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerjanya. Korban ini putra daerah Pekanbaru, dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Roni.

Ia menambahkan, segala risiko dan akibat dari aktivitas kerja yang dilakukan atas nama perusahaan tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan utama.

Sebelumnya, korban Muhammad Fathier Risky tersengat listrik setelah tangan kanannya mengenai kabel PLN yang membentang rendah di area kerja. Tubuhnya langsung terpental dan mengalami luka bakar serius. Beruntung, rekan-rekannya sigap menolong dan segera membawanya ke rumah sakit.

Untuk itu, ditegaskannya Komisi IV DPRD Pekanbaru, hasil hearing nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru dan instansi terkait, agar kejadian serupa tidak terulang, serta perusahaan penyedia jasa internet memastikan standar keselamatan kerja (K3) diterapkan secara ketat di lapangan.(srn2)