Kanal

Beri Kemudahan Wajib Pajak Laporkan Pajak Tepat Waktu, Kanwil DJP Riau Buka Layanan Sabtu-Minggu

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dalam rangka memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan,  melalui Kantor Wilayah DJP Riau memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Riau tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

Layanan akhir pekan ini dikhususkan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada tanggal 28 Februari, 1 Maret, 7 Maret, 8 Maret, 14 Maret, 15 Maret, 28 Maret, dan 29 Maret 2026.

Melalui layanan tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas pajak, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP, validasi data perpajakan, hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara elektronik.

Dalam rilisnya, Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa layanan akhir pekan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

“Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak, khususnya Orang Pribadi, tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan adanya layanan Sabtu dan Minggu ini, masyarakat memiliki alternatif waktu untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” ujarnya di Pekanbaru, Jumat (27/2/2026).

Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri PANRB terkait pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dari unsur ASN, TNI, dan Polri ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Kanwil DJP Riau juga mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu mengaktifkan akun, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT secara elektronik.

Selain membuka layanan di kantor pada akhir pekan, Kanwil DJP Riau turut menyediakan berbagai kanal asistensi lainnya, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk WhatsApp guna membantu kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan.

Ditambahkannya, melalui berbagai upaya tersebut, DJP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.(srn3) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER