• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau

  • Home
  • Ekonomi

Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 16:31:07 WIB
Cetak
Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Seretak terhadap beberapa aset penunggak pajak di Provinsi Riau. Tampak foto, wajib pajak dan aset yang disita. (Foto: DJP Riau)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan penyitaan serentak yang melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah aset wajib pajak yang di sita Kanwil DJP Riau. (Foto: DJP Riau) 

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 Miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp 530 Juta.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan KPP yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.

Sebelum melaksanakan tindakan penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Dalam rilis resminya, Jumat (15/5/2026), Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023," jelasnya.

"Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut," tambahnya.(srn2)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:13:34 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal .

Ekonomi

Siswa SMA Sederajat Diajak Berpartisipasi Adu Cepat Tepat Soal Pajak

Kamis, 01 Oktober 2026 - 22:30:00 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi membuka.

Ekonomi

BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Digital di Tengah Kemudahan Transaksi

Senin, 28 September 2026 - 13:42:28 WIB

SIARAN.CO.ID, JAKARTA– Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengejar k.

Ekonomi

Perkuat Kesadaran Pajak Sejak Dini, DJP Riau Gandeng Sekolah SMP di Pekanbaru

Senin, 14 September 2026 - 23:13:34 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Ekonomi

Tak Perlu Bingung Cari Sarapan "SARAPAN PAGI 78" Hadir di Jalan Thamrin Gobah Pekanbaru

Rabu, 09 September 2026 - 09:38:05 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Hallo Masyarakat Kota Pekanbaru, kini tak perlu pusing lagi untuk berb.

Ekonomi

Ojol JOSAL Segera Launching di Pekanbaru, Aprianto: Kita Gratiskan Potongan Aplikator

Rabu, 02 September 2026 - 12:12:36 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Kabar baik untuk para pengemudi dan pengguna jasa transportasi online di.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Protes! Denda Rp1,78 M ke PT BSP Dinilai Janggal
16 Oktober 2026
Ketua Fraksi PKS Panjatkan Doa dari Mekah, Desak Korporasi Pembakar Bertobat
15 Oktober 2026
Muhammad Syafii Resmi Jabat Direktur PT SPEM
13 Oktober 2026
Pekanbaru Masih Berasap, Diluar Rumah Warga Diimbau Pakai Masker dan Puskesmas Siaga 24 Jam
12 Oktober 2026
Irjen Pol Arman Achdiat Resmi Jabat Kapolda Riau Gantikan Komjen Pol Herry Heryawan
11 Oktober 2026
Kencana Fight Hang Tuah Combat 2026 Siap Guncang Pekanbaru
10 Oktober 2026
Libur Sekolah Diperpanjang Akibat Kabut Asap, Tekad: Korporasi Harus Bertanggung Jawab
07 Oktober 2026
Kualitas Udara Tak Kunjung Membaik, Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Tiga Hari Kedepan
07 Oktober 2026
Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Ditjenpas dan Bahas Pusat Rehabilitasi Warga Binaan
07 Oktober 2026
Geruduk DPRD Pekanbaru, Mahasiswa Desak THM yang Biarkan Anak di Bawah Umur Masuk dan Hampir OD Dipanggil
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Warga 3 Kelurahan di Pekanbaru Adukan Soal Sertifikat Tanah ke Fraksi Golkar DPRD
  • 2 Reuni, Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002: Semakin Tua Semakin Akrab, Saudara Selamanya
  • 3 Hubungan Tuhan, Manusia dan Alam dalam Perspektif Tasawuf
  • 4 Kasus Uang Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib Rp250 Juta Hilang bak Ditelan Bumi, OJK: Proses Sudah Masuk LAPS SJK
  • 5 Alumni SMU 4 Pekanbaru Angkatan 2002 Gelar Reuni

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved