• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Ekonomi

Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 16:31:07 WIB
Cetak
Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Seretak terhadap beberapa aset penunggak pajak di Provinsi Riau. Tampak foto, wajib pajak dan aset yang disita. (Foto: DJP Riau)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan penyitaan serentak yang melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah aset wajib pajak yang di sita Kanwil DJP Riau. (Foto: DJP Riau) 

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 Miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp 530 Juta.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan KPP yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.

Sebelum melaksanakan tindakan penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Dalam rilis resminya, Jumat (15/5/2026), Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023," jelasnya.

"Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut," tambahnya.(srn2)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

PHRI Riau Gandeng Polda Gelar Sosialisasi Pengamanan Hotel, Tekankan Pentingnya Risk Assessment di Setiap Event

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:56:35 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran In.

Ekonomi

DPD Himperra Riau Tawarkan Rumah Murah Berkualitas, Terbaru dengan Konsep Anti Rayap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:12:44 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat Indonesia (Himpe.

Ekonomi

CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis

Senin, 13 Juli 2026 - 16:37:20 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Bank CIMB Niaga memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam .

Ekonomi

Perkuat Konektivitas, Bandara SSK II Buka Rute Pekanbaru-Melaka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:59:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II resmi menambah sayap .

Ekonomi

Misi Dongkrak Ekonomi Riau di Tengah Defisit

Senin, 25 Mei 2026 - 21:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- RANS Carnival Riau bakal digelar di halaman Kantor Gubernur Riau pada 6-.

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.660 per Dolar AS, Pengamat Ingatkan Dampak Luas bagi Ekonomi Riau

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Kamis (2.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tetap Tatap Muka, Upacara dan Aktivitas Luar Ditiadakan
30 Agustus 2026
Riau Raih Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran, Dorong Pembangunan Daerah Makin Profesional
30 Agustus 2026
Dishub Pekanbaru Ajak Warga Awasi LPJU, Temukan Aktivitas Mencurigakan Segera Lapor
27 Agustus 2026
Api Kepung Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman di Tengah Ancaman Harimau
27 Agustus 2026
SF Hariyanto Ajak Semua Pihak Jaga Riau dari Ancaman Karhutla
27 Agustus 2026
60.478 Warga Pekanbaru Bakal Terima 30 Kg Beras, Pemko Segera Mulai Penyaluran
27 Agustus 2026
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Nurul Ikhsan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga Pekanbaru
26 Agustus 2026
Sahabat Lingkungan Riau Desak "Tembak Mati" Dalang Karhutla
26 Agustus 2026
Dilantik Plt Gubri, Komisioner KI Riau Diminta Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
26 Agustus 2026
Kemarau, DLHK Pekanbaru Intensifkan Penyiraman Tanaman 4 Kali Sehari, Habiskan 252 Ribu Liter Air
26 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Joget Kardus Sampai Syahrini Tutup Mata, Meriahkan HUT RI di Dasawisma RT 03/RW 08 Tobek Godang
  • 2 Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
  • 3 Perkuat Perlindungan Pesisir Riau, Komitmen Pusat Bangun Pemecah Ombak Tekan Abrasi Didoakan Segera Direalisasikan
  • 4 SSK II Tutup Lebih Awal Pukul 15.00 WIB Mulai 28 Juli
  • 5 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Direktur July: Doakan Kami Terus Berkembang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved