• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Ekonomi

Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 16:31:07 WIB
Cetak
Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Seretak terhadap beberapa aset penunggak pajak di Provinsi Riau. Tampak foto, wajib pajak dan aset yang disita. (Foto: DJP Riau)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan penyitaan serentak yang melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah aset wajib pajak yang di sita Kanwil DJP Riau. (Foto: DJP Riau) 

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 Miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp 530 Juta.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan KPP yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.

Sebelum melaksanakan tindakan penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Dalam rilis resminya, Jumat (15/5/2026), Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023," jelasnya.

"Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut," tambahnya.(srn2)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Perkuat Konektivitas, Bandara SSK II Buka Rute Pekanbaru-Melaka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:59:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II resmi menambah sayap .

Ekonomi

Misi Dongkrak Ekonomi Riau di Tengah Defisit

Senin, 25 Mei 2026 - 21:57:52 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- RANS Carnival Riau bakal digelar di halaman Kantor Gubernur Riau pada 6-.

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.660 per Dolar AS, Pengamat Ingatkan Dampak Luas bagi Ekonomi Riau

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15:19 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Kamis (2.

Ekonomi

Jelang Batas Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 14:39:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Riau mengintensifka.

Ekonomi

Audiensi Kanwil DJP Riau dengan Pemprov Riau, Perkuat Sinergi dan Dukungan Program Perpajakan

Senin, 06 April 2026 - 16:15:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanaka.

Ekonomi

Antrean Pertalite Mengular, Dewan Kota Minta Pemerintah Pastikan Pasokan Aman dan Tepat Sasaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:57:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluhan masyarakat terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersu.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Polda Riau Tuntaskan Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Tahap II, Akan Diresmikan Kapolri
05 Juli 2026
Jumat Berkah Lapas Pekanbaru: Bagi Sembako, Tebar Senyum dan Kepedulian untuk Warga Sekitar
03 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Tegas: PKL yang Langgar Perda Akan Ditertibkan, Tak Ada Pilih Kasih
02 Juli 2026
Pemprov Riau Dorong Polri Tingkatkan Pelayanan Responsif dan Humanis
01 Juli 2026
Angkat Tema ‘Ayah Wajib Hadir’, Lapas Pekanbaru Gelar Upacara Harganas ke-33 Penuh Makna
30 Juni 2026
Sikat Rumbai FC 6-0, Banteng United Pekanbaru Tebar Ancaman
25 Juni 2026
Perkuat Kepedulian Sosial, Lapas Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Kurang Mampu
24 Juni 2026
Dari Senapelan ke Metropolitan, Pekanbaru 242 Tahun: Rumah Besar Kita Bersama
23 Juni 2026
Kue Talam Durian 1 KM Pecahkan Rekor MURI, Kado HUT ke-242 Pekanbaru untuk Warga
22 Juni 2026
Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
20 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Aklamasi, Tambi Pimpin DPW PKDP Riau Periode 2026-2031
  • 2 Siap Digelar 20 Juni, Panitia: Tinggal Tunggu Hari H
  • 3 Nawakara Dorong Penguatan Keamanan Platform Integrasi di Tengah Meningkatnya Risiko dari Pihak Ketiga
  • 4 RUPS-LB Tetapkan Sri Irianto Jadi Komisaris, Muhammad Haris Jadi Direktur PT SPR Riau
  • 5 Rupiah Melemah ke Rp17.660 per Dolar AS, Pengamat Ingatkan Dampak Luas bagi Ekonomi Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved