• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Olahraga
  • Video
  • Pilihan Editor
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Terpopuler
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Rambu Larangan Parkir Dipasang di Flyover Kelok 9, Pengendara Bandel, Dihukum Push Up
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Ekonomi

Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 16:31:07 WIB
Cetak
Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak
Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Seretak terhadap beberapa aset penunggak pajak di Provinsi Riau. Tampak foto, wajib pajak dan aset yang disita. (Foto: DJP Riau)

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan penyitaan serentak yang melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah aset wajib pajak yang di sita Kanwil DJP Riau. (Foto: DJP Riau) 

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 Miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp 530 Juta.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan KPP yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.

Sebelum melaksanakan tindakan penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Dalam rilis resminya, Jumat (15/5/2026), Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023," jelasnya.

"Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut," tambahnya.(srn2)


 Editor : siaran.co.id

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Jelang Batas Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 14:39:46 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Riau mengintensifka.

Ekonomi

Audiensi Kanwil DJP Riau dengan Pemprov Riau, Perkuat Sinergi dan Dukungan Program Perpajakan

Senin, 06 April 2026 - 16:15:08 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanaka.

Ekonomi

Antrean Pertalite Mengular, Dewan Kota Minta Pemerintah Pastikan Pasokan Aman dan Tepat Sasaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:57:54 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Keluhan masyarakat terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersu.

Ekonomi

Catat Kenaikan 8,7 Persen, Sukses Layani 218.071 Penumpang dan Zero Accident

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:04:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II resmi m.

Ekonomi

Posko Terpadu Resmi Beroperasi, Trafik Penumpang Bandara SSK II Naik 26 Persen di H-7 Lebaran

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:40:01 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pergerakan penumpang dan penerbangan di Bandara Internasional Sultan S.

Ekonomi

DJP Riau Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026, Dorong Kepatuhan Lapor SPT Tahunan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:18:47 WIB

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD Demokrat Riau 2026-2031, TAF: Siap Rapatkan Barisan dan Menangkan Agenda Politik
15 Mei 2026
Tegakkan Kepatuhan Perpajakan, Kanwil DJP Riau Sita Belasan Aset Wajib Pajak
15 Mei 2026
Geruduk Rektorat, Koalisi Presma Unilak Tagih Kepastian Pelantikan Pengurus Baru
15 Mei 2026
AHY Buka Musda Demokrat Riau, Agung Nugroho Dipastikan Melenggang
14 Mei 2026
Rumah Rehabilitasi Baitul Fitrah Hadir di Pekanbaru, Buka Harapan Baru untuk Pulihkan Penyintas Adiksi
12 Mei 2026
Kepala Dinas Harus Paham Akar Budaya Melayu
12 Mei 2026
Pemko dan DPRD Pekanbaru Resmi Tambah Tiga Dinas Baru
11 Mei 2026
Donor Darah PDIP Pekanbaru, 110 Kantong Darah Terkumpul
09 Mei 2026
Nawakara Dorong Kesiapan Indonesia Hadapi Era AI di Forum Global Singapura
08 Mei 2026
Gelar Aksi, Mahasiswa Unilak Tuntut Transparansi, Dialog Pimpinan Kampus Dinanti
06 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Peringati Hari Kartini, DPC PDIP Pekanbaru Gelar Donor Darah, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
  • 2 Desil DTSEN: Jangan Sampai yang Mampu Terima Bansos, yang Tak Mampu Terlewatkan
  • 3 Diduga Transaksi Ghaib, Rp250 Juta Uang Tabungan Nasabah CIMB Niaga Pekanbaru Raib
  • 4 Komisi IV DPRD Pekanbaru Seret Dugaan Mafia Tanah ke Pusat, Agendakan Pertemuan dengan Kejagung, DPR RI, Menteri ATR/BPN
  • 5 Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Siaran.co.id ©2021 | All Right Reserved