Kanal

Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp33,2 miliar lebih, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/4/2026), dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH. Rahman Akil selaku Direktur Utama (Dirut) PT SPR dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari SH dan Ade SH dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata jaksa di persidangan.

Selain pidana badan, Rahman juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, Debby Riauma Sary dituntut 6 tahun penjara serta dikenakan denda dan uang pengganti dengan jumlah yang sama seperti Rahman Akil.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (20/4/2026) mendatang.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Juni 2008 hingga November 2015.

Perkara ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Dalam perjalanannya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru diduga menimbulkan kerugian negara.

Kedua terdakwa disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO). Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Rahman Akil dan Debby Riauma Sary juga melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan tanpa didukung rencana analisis dan kebutuhan yang jelas.

Selanjutnya, kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting serta kapitalisasi atas sebagian cost recovery dan biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Hal itu menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari yang seharusnya, dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.

Dalam dakwaan terungkap, Rahman Akil diduga memperkaya diri sebesar Rp6.513.176.900, sedangkan Debby Riauma Sary sebesar Rp9.818.921.024.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut turut diperkaya, yakni Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo Rp2,9 miliar, Erwin Lubis Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ACS Lawfirm Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio Rp678 juta.

Kemudian Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid Rp691 juta, H Nurbay Jus Rp569 juta, H Katijo Sempono Rp369 juta, serta karyawan PT SPR Langgak dengan total Rp1,1 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.(srn4)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER