siarancoid-Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan perhatian penuhnya dalam mengatasi persoalan sampah Pekanbaru. Semua OPD dibawah komandonya diperintahkan untuk lebih perduli dan saling mendukung, termasuk pihak ketiga pengangkutan sampah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) untuk maksimal.
Hal ini pun mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi persampahan. Sebagaimana diketahui, kontrak kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT EPP sebagai operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2025, bakal berakhir pada Juli 2025 mendatang.
"Tentu semua harus bertanggungjawab, dan instruksi Pak Wali ini bagus dalam memastikan kebersihan kota," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg, Senin (14/4/2025).
"Tentunya dengan begini dapat mempermudah pihak ketiga mengangkut sampah. Dan tidak ada alasan lagi sampah tidak terangkat, " sebutnya.
Maka dari itu, dari saling support nya antara Pemko, pihak ketiga dan juga masyarakat, Politisi PKS ini justru menyarankan, agar informasi dan keluhan kepada pihak ketiga, dapat ditangani segera.
Sebab, ini juga berkenaan mengantisipasi TPS sampah ilegal, agar semakin berkurang. Apalagi di daerah pemukiman warga, plus di jalan lintas.
Support ini juga diharapkan, bisa dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW. Sehingga tujuan Kota Pekanbaru bersih dan asri, sama-sama menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Kami juga melihat, sampai hari ini pekerjaan angkutan sampah terus dilakukan PT EPP. Dengan support tersebut, diharapkan semakin bagus lagi kinerjanya," harap Rois.
Sejauh ini, Rois mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak lainnya, dalam membuang sampah di jadwal yang sudah ditentukan. Dan harus terus dimaksimalkan lagi.
"Intinya, kebersihan kota ini sebenarnya tanggung jawab kita bersama," katanya.
Pantauan di lapangan, beberapa hari terakhir, titik sampah ilegal sudah semakin berkurang. Dan juga sudah dipasang larangan bagi masyarakat. Terutama di jalan protokol dan jalan arteri. Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Subrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Nangka, Jalan Ahmad Yani dan di sejumlah jalan di pemukiman penduduk.
Termasuk TPS ilegal yang selama ini menjadi titik tumpukan sampah tidak ada lagi karena sudah dipasang spanduk larangan tersebut. ***