pilihan +INDEKS
Pemegang Saham Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt
Ngamuk di RUPS, Rebut SK dan Usir Pemegang Saham: Direktur PT SPR Akhirnya Dipecat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) berubah menjadi ajang konfrontasi terbuka yang menghebohkan dunia Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Sikap keras, penolakan, hingga tindakan tidak pantas yang dipertontonkan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, berujung pada pemecatan dari jabatannya.
RUPS yang digelar Jumat (23/1/2026) sempat diskors selama empat jam akibat suasana ricuh. Namun rapat akhirnya kembali dilanjutkan di bawah pimpinan Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi, dengan kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Boby Rachmat, selaku utusan sah pemegang saham Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam RUPS lanjutan tersebut, pemegang saham secara resmi menyampaikan keputusan pemberhentian Direktur PT SPR. Boby Rachmat menegaskan, dirinya diberi kuasa penuh untuk membacakan keputusan pemegang saham, dan seluruh proses dicatat oleh notaris.
“Pemberhentian Direktur PT SPR sudah kita sampaikan dan kita bacakan dalam forum RUPS, serta dicatat secara sah oleh notaris,” ujar Boby.
Meski keputusan telah dibacakan, suasana rapat tetap memanas. Ida Yulita Susanti disebut menunjukkan resistensi keras terhadap keputusan tersebut. Penolakan terbuka itu bahkan memicu kericuhan yang mencoreng marwah forum tertinggi perusahaan.
“Alhamdulillah, meskipun sebelumnya sempat ricuh, RUPS lanjutan akhirnya berjalan sesuai tahapan. Ida Yulita Susanti diberhentikan dengan hormat,” kata Boby.
Pasca pemberhentian tersebut, pemegang saham menunjuk Komisaris PT SPR, Yan Dharmadi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Pemegang saham menunjuk Plt Direktur PT SPR yaitu Komisaris PT SPR Yan Dharmadi. Tugasnya menjalankan perusahaan dan mempersiapkan Uji Kelayakan dan Kepatuhan calon direksi,” jelas Boby.
Ia menambahkan, proses UKK calon direksi paling lama dilaksanakan dalam waktu enam bulan, sesuai masa jabatan Plt Direktur.
Namun, yang menjadi sorotan publik bukan semata pergantian jabatan, melainkan perilaku Direktur yang dinilai tidak pantas dan melampaui batas etika kepemimpinan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Ida Yulita Susanti tidak hanya menolak surat pemberhentian, tetapi juga diduga melakukan tindakan konfrontatif dengan merebut dokumen putusan RUPS di hadapan pemegang saham, bahkan mengusir mereka dari ruang rapat.
Praktisi hukum Riau, Aspandiar SH, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola BUMD. Ia menegaskan, secara hukum Boby Rachmat sah mewakili pemegang saham Pemprov Riau.
“Ketika utusan pemegang saham yang sah membacakan keputusan, lalu seorang direktur justru melawan dan menolak diberhentikan, itu sudah jelas persoalan etika dan kepatuhan hukum,” tegas Aspandiar.
Menurutnya, sebagai pemimpin di Tanah Melayu, nilai moral dan etika seharusnya menjadi fondasi utama dalam bersikap.
“Ini tidak pantas. BUMD itu levelnya setara dengan pejabat publik. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak, seharusnya mundur dengan cara terhormat, bukan mempertontonkan perlawanan,” ujarnya.
Aspandiar menilai, semua direksi BUMD adalah pelaksana mandat pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan mutlak. Karena itu, menolak keputusan RUPS apalagi dengan cara-cara konfrontatif sulit dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
“Ada banyak cara menyampaikan kekecewaan, tapi bukan dengan merebut surat keputusan atau mengusir pemegang saham. Itu mencederai prinsip Good Corporate Governance, khususnya aspek responsibilitas dan independensi,” katanya.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran berlapis, mulai dari etika, administrasi, hingga pidana.
“Seorang direktur seharusnya tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan. Merobek atau merebut SK pemberhentian merupakan bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat yang berwenang,” tutup Aspandiar.(srn3)
Berita Lainnya +INDEKS
Perombakan Terjadi di Dishub dan Setwan DPRD, Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, resmi melantik dan mengamb.
Upaya Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Korupsi Tuai Apresiasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat upaya pencegahan kor.
Plt Gubernur Riau Tekankan Kekompakan dan Amanah Usai Lantik 14 Pejabat Eselon II
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pentingnya menjaga kekompa.
Desa Pangkalan Jambi Raih Penghargaan Desa Percontohan Anti Korupsi, Kasmarni: Role Model Seluruh Desa di Bengkalis
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menor.
Pemprov Riau–KPK Tetapkan Tujuh Desa Percontohan Antikorupsi 2025, Kepala Desa Diganjar Umroh
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korups.
Ini Alasan Pemprov Riau: Ida Membantah, Ida Melawan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemprov Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Dire.







