pilihan +INDEKS
Kisah Suryani, Janda Renta Korban Kejamnya Proyek Tol Pekanbaru–Rengat: Rumah Hilang, Hidup Menumpang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Suryani (63) merupakan satu dari puluhan warga terdampak pembangunan jalan tol di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Rumah yang telah ia huni selama puluhan tahun kini sudah rata dengan tanah pada Desember 2025 lalu, tanpa pernah ia sangka akan berakhir demikian.
Ya, di usia senjanya, seharusnya menikmati hari-hari dengan tenang di rumah yang telah ditempatinya sejak kecil. Namun kenyataan berkata lain. Janda renta itu kini harus hidup berpindah-pindah, menumpang dari satu rumah anak ke rumah anak lainnya, setelah rumah dan tanah warisan keluarganya digusur proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Tak hanya satu bangunan, sedikitnya lima rumah lain yang berdiri di atas lahan milik keluarganya ikut diratakan alat berat proyek tol. Lahan seluas sekitar 200 x 150 meter atau delapan bidang tersebut, menurut Suryani, telah dikuasai keluarganya sejak 1959–1960, jauh sebelum kawasan itu berkembang seperti sekarang.
Namun, tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga besar, tanah tersebut kemudian disebut pemerintah setempat masuk dalam dokumen Barang Milik Negara (BMN). Status itulah yang membuat Suryani tak memperoleh ganti rugi, meski nilai penggantian sempat tercantum sekitar Rp 2 miliar dalam dokumen pendataan.
“Saya baru tahu tanah kami disebut BMN pada 1 April 2024. Itu pun hanya tertulis di kolom nama pemilik tanah, bukan Surat Keputusan resmi,” ujar Suryani lirih kepada wartawan, Senin (9/2/2026), di rumah anaknya, Sukri.
Sejak penggusuran paksa itu, Suryani tak lagi memiliki tempat tinggal tetap. Rumah yang menjadi saksi hampir seluruh perjalanan hidupnya kini hanya tinggal kenangan.
“Tanah itu dari buyut saya, turun-temurun. Lima generasi kami hidup di sana. Kok tiba-tiba dibilang tanah negara,” kenangnya, dengan mata berkaca-kaca.
Bagi Suryani, tanah itu bukan sekadar sebidang lahan. Di sanalah ia dilahirkan, tumbuh dewasa, membesarkan anak-anaknya, dan menggantungkan hidup.
Menurut ceritanya, lahan tersebut pertama kali dibuka oleh buyutnya sekitar 1959–1960, saat wilayah itu masih berupa hutan belantara.
Dengan cara tebang tebas, lahan dibuka untuk kebun dan permukiman. Sejak itu, generasi demi generasi menetap dan merawat tanah tersebut. Jika dihitung sejak generasi buyut, penguasaan lahan keluarga Suryani telah berlangsung hampir satu abad.
Selama puluhan tahun tinggal di sana, keluarga mengaku tak pernah menerima pemberitahuan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara. Mereka membayar pajak, merawat tanah, serta hidup berdampingan dengan warga lain. Fasilitas umum berdiri, perusahaan beroperasi, bahkan saat rumah mereka pernah terbakar, bantuan pemadam kebakaran datang tanpa pernah mempersoalkan status tanah.
Perubahan hidup Suryani bermula dari sosialisasi proyek tol pada 8 Juli 2021 di Kantor Kelurahan Muara Fajar Timur. Warga diminta melengkapi dokumen tanah. Saat itu, Suryani mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit pada 2021, sebagai penguatan administrasi karena dokumen lama hilang.
Harapan sempat tumbuh ketika tim pendataan menghitung luas tanah, bangunan, dan tanaman. Namun harapan itu runtuh saat dokumen ganti rugi diserahkan pada 1 April 2024. Di dalamnya, tanah milik keluarga Suryani tercantum sebagai BMN.
“Saya tanya petugas, katanya tanah ini Barang Milik Negara. Saya langsung lemas. Padahal tanah itu sudah puluhan tahun kami tempati,” tuturnya.
Meski sempat melihat nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar, status BMN membuatnya tak menerima sepeser pun. Rumah, kebun, dan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan pun lenyap tanpa pengganti.
Kini, Suryani hidup bergantung pada anak-anaknya. Ia tak lagi memiliki penghasilan tetap. Di usia yang tak lagi muda, ia harus menerima kenyataan pahit kehilangan rumah dan tanah yang menjadi bagian dari hidupnya.
Masih Ada Keadilan Itu?
Keluarga Suryani mengaku baru mengetahui status tanah sebagai BMN saat proses penetapan ganti rugi. Mereka menegaskan tak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Menjelang eksekusi, mereka hanya diminta untuk pindah.
Menurut pengakuan keluarga, ganti rugi tanah disebut dititipkan di pengadilan, sementara bangunan tidak dibayarkan dan tidak ada solusi relokasi yang jelas.
Tak hanya Suryani, warga lain di kawasan tersebut juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka berharap ada kejelasan hukum dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat terdampak proyek strategis nasional.
“Saya tidak menolak pembangunan. Saya tahu jalan tol untuk kepentingan banyak orang. Tapi kami ini orang kecil. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” ucap Suryani lirih.(srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
Keteguhan Nenek Asni Menanti Keadilan, 20 Tahun Bertahan Hadapi Mafia Tanah hingga Proyek Tol Nasional
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Di usia senjanya 73 tahun, Asni, seorang nenek warga Jalan Taman Buah .
WDO dan Sejumlah Komunitas Hadiri Penghormatan untuk Reno, Pahlawan Kemanusiaan Unit K-9 Polda Riau
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Sejumlah komunitas masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan pengho.
Simpang Paus–Tuanku Tambusai Makan Korban, Pekerja Marka Jalan Tewas Ditabrak Mobil Misterius
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang pekerja pen.
KLM Prima Setia Karam Dihantam Ombak Besar di Perairan Sepahat, Tujuh Awak Selamat
SIARAN.CO.ID, BENGKALIS– Kecelakaan laut menimpa Kapal Layar Motor (KLM) Prima Set.
Jusuf Kalla Harap Kesadaran Menjaga Alam Kian Menguat
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kall.
Ribuan Perempuan Riau Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal di Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Ribuan perempuan dari berbagai daerah di Provinsi Riau sukses mencatat.







