SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melayangkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan penyedia layanan internet. Setelah banyaknya aduandan keluhan masyarakat serta temuan di lapangan mengungkap praktik pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang sembrono, semrawut, dan melanggar aturan, bahkan membahayakan warga.
Dalam rapat lanjutan perizinan pemasangan tiang dan kabel fiber optik, Kamis (14/8/2025), di ruang Komisi I, terungkap indikasi bahwa seluruh provider internet di Pekanbaru tidak memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Ini dinilai memalukan, penegak Perda diminta bertindak karena sudah melanggar aturan dan norma.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Komisi Irman Sasrianto, serta anggota Aidhil Nur Putra, Firman, dan Firmansyah.
Rapat tersebut menghadirkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjii) Wilayah Riau, Diskominfo, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Pekanbaru.
Robin menegaskan, Pemko Pekanbaru melalui Diskominfo harus segera menyurati seluruh provider untuk mengurus izin tanpa terkecuali serta diatur penempatan dan pemasangan tiang-tiangnya. Dan Satpol PP diminta tegas menindak pelanggaran yang terjadi.
"Tidak semua perusahaan telekomunikasi di Pekanbaru ini punya izin. Kalau tidak diurus izinnya, beri label ilegal, dan jika tetap bandel, potong tiangnya seperti billboard liar yang sudah kita tertibkan," ujarnya.
Berangkat dari keresahan warga, usai rapat Komisi I bersama instansi terkait langsung turun ke lapangan. Di Jalan Sam Ratulangi, tim gabungan menemukan kabel-kabel fiber optik berserakan di dalam parit atau drainase, serta belasan tiang jaringan tertanam dalam satu titik. Kabel-kabelnya pun semrawut lintang pukang.
Kondisi yang lebih parah terlihat di Jalan Akademi, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Sebuah tiang provider, diduga milik Telkom, ditanam tepat di dalam parit.
"Parit itu jalur air, bukan tempat menanam tiang. Ini jelas melanggar tata ruang, mengganggu fasilitas umum, merusak estetika, dan membahayakan warga karena menjadi pemicu banjir," tegas Robin.
Komisi I juga mengingatkan, pemasangan tiang tidak cukup bermodal izin RT/RW. Pemilik lahan dan Pemko juga harus memberikan persetujuan resmi. Robin menilai, selama ini Satpol PP cenderung membiarkan pelanggaran, padahal penertiban bisa dilakukan seperti terhadap reklame ilegal.
"Pemko jangan melempem menghadapi pelanggaran ini. Ke depan, tidak boleh lagi ada pemasangan tiang sembarangan tanpa izin. Kalau melanggar, tertibkan atau potong saja," tandasnya.
Komisi I juga mendesak Dinas PUPR menyurati pemilik tiang di badan parit dan segera mengambil langkah tegas.
"Aduh, ini jelas tidak boleh diganggu. Fasum itu untuk jalur aliran air, bukan ditanami tiang. Ini sama saja Pemko dipermainkan oleh pengusaha jaringan," pungkas Robin.(srn1)