Kanal

Hanya Dihadiri 12 Anggota, BK DPRD Pekanbaru Sebut Paripurna Perubahan AKD Ilegal

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru menuai sorotan. Agenda pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Demokrat dan penetapan keanggotaan AKD baru, Sabtu (16/8/2025), dipertanyakan keabsahannya karena hanya diikuti 12 anggota DPRD.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menilai paripurna tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan tata tertib dewan. BK bahkan meminta agar paripurna ulang segera digelar.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid sempat memimpin sidang pertama dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan rapat harus memenuhi kuorum fisik. Sidang kemudian diskors untuk istirahat magrib.

Namun, saat rapat kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, agenda perubahan AKD tetap dilanjutkan meski peserta sidang tak memenuhi kuorum fisik. BK sebelumnya sudah merekomendasikan agar agenda tersebut ditunda karena dianggap bertentangan dengan aturan.

Anggota BK DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban MSi, menegaskan bahwa perubahan AKD itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD.

“Paripurna itu ilegal kecuali ada surat pengunduran diri resmi dari anggota terkait. Sampai hari ini surat itu tidak pernah ada,” ujar Davit, Rabu (20/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 53 ayat (5) PP 12/2018 yang mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD antar-AKD hanya dapat dilakukan setelah menjabat minimal 1 tahun, kecuali jika anggota tersebut meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Faktanya, masa jabatan yang berjalan belum genap satu tahun.

Menurut Davit, rapat pimpinan fraksi sebelumnya memang sempat menyepakati adanya surat pengunduran diri dari Pangkat Purba, anggota Demokrat yang digeser dari Banggar ke Banmus. Namun hingga kini, surat itu tak kunjung muncul.

“Kalau surat pengunduran diri tidak ada, maka jelas paripurna itu ilegal. Saya tidak pernah melihat surat itu sampai hari ini,” tegas Davit.

BK juga menyoroti inkonsistensi pimpinan DPRD dalam menegakkan aturan kuorum. Davit menyinggung rapat LKPJ beberapa waktu lalu yang mewajibkan kehadiran fisik, bukan sekadar tanda tangan absensi. Tetapi pada paripurna perubahan AKD, aturan itu diabaikan.

“Yang hadir fisik hanya 12 orang, tapi paripurna tetap dilanjutkan. Anehnya, kebijakan ini berubah-ubah. Di satu paripurna wajib hadir fisik, di paripurna lain tidak. Ini sudah baling-baling dan tidak komit dengan aturan sendiri. Anggota DPRD lain seperti kena jebakan Batman karena absensinya digabung,” kata Davit.

Ia menegaskan, BK akan tetap berada di jalur aturan demi menjaga marwah DPRD. Dalam waktu dekat, BK akan menyurati pimpinan DPRD agar paripurna khusus terkait perubahan AKD Fraksi Demokrat dan penetapan AKD baru diulang.

“Selama surat pengunduran diri itu tidak ada, paripurna kemarin tetap ilegal,” tutupnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER