SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan meninjau lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tengah kebun sawit, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (21/8/2025).
Turut hadir Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Dalam tinjauan tersebut, Abdul Wahid menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di sepanjang Sungai Kuantan yang dinilai merusak lingkungan. Ia menegaskan, penertiban PETI harus dilakukan bersamaan dengan penataan yang tepat agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa merusak alam.
“Kami tidak hanya ingin menghentikan tambang, tetapi juga menata. Pemerintah telah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat menambang sesuai aturan. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, justru menata ulang tata kelolanya,” tegas Abdul Wahid.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau akan menetapkan zona WPR secara resmi dan memproses perizinannya. Dengan demikian, aktivitas pertambangan bisa memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Gubri juga mengingatkan bahaya penggunaan air raksa (merkuri) dalam penambangan liar yang dapat mencemari sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin pencemaran air raksa terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, koperasi lokal, hingga BUMN yang bergerak di sektor pertambangan dan lingkungan. Menurutnya, penataan tambang sesuai aturan menjadi kunci agar tidak terjadi bencana ekologis.
“Tambang tidak harus ditutup. Yang penting ditata sesuai aturan lingkungan. Jika dibiarkan liar, penambangan bisa berujung pada bencana,” tegas Wahid.
Langkah ini disebut sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.(srn3)