Kanal

THM Live House Direkomendasikan Tutup, Sampai Izin Dilengkapi

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Komisi I DPRD Pekanbaru sudah menggelar hearing dengan manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Live House, Selasa (26/8/2025) kemarin. Putusan dalam hearing merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup sementara.

"Ya benar, rekomendasi kita tutup. Ini sudah disetujui semua pihak terkait. Termasuk manajemen Live House," kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah Lc MH, Rabu (27/8/2025).

Hearing itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Robin Eduar SE SH MH tersebut, Tempat Hiburan Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, itu  kegiatannya adalah kelab malam dan bar.

Dikatakan Firmansyah, rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.

Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.

"Setelah melakukan penelusuran dokumen izin tempat usaha hiburan Live House tersebut, ditemukan izin yang belum terverifikasi pada usaha kelab malam dan bar, " tambahnya.

"Selanjutnya juga ditemukan persoalan lain mengenai pajak. Maka kita rekomendasikan lakukan penutupan, dan dapat dibuka kembali apabila izin-izin operasionalnya sudah lengkap," paparnya.

Khusus mengenai pajak, lanjut Politisi PKS ini, tarif Pengenaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen yang seharusnya dikenakan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) 45 persen sesuai dengan Pasal 27 Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ditegaskannya, bahwa tempat hiburan Live House Pekanbaru, kegiatan operasionalnya diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum khususnya pada Pasal 4 Huruf a dan b.

Untuk diketahui, penutupan operasional Live House ini ditandatangani semua jajaran Komisi I DPRD, DPM PTSP, Satpol PP, Disbudpar Pekanbaru, kuasa hukum masyarakat, dan manajemen Live House diwakili Outlet Manager Widi Sudikdo dan SPv Suhardi Hamid.

"Kita mau aturan nya dimainkan, tidak hanya untuk Live House saja akan tetapi semua usaha harus berizin, " tuturnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER