Kanal

PHRI Riau Keluhkan Pajak dan Razia, Komisi II DPRD Janji Tindak Lanjut

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pelaku usaha perhotelan di Provinsi Riau memanfaatkan momentum pertemuan bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk menyuarakan berbagai persoalan yang selama ini dirasakan.

Mereka menilai ruang dialog seperti ini jarang terjadi, sehingga menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal, menyebutkan salah satu isu utama yang mencuat adalah kenaikan pajak air permukaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena sebagian besar hotel di Riau menggunakan air bawah tanah, bukan air permukaan.

“Ada peningkatan pajak air permukaan, sementara kami tidak menggunakan air permukaan, kami menggunakan air bawah tanah. Ini yang kami komunikasikan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Pengusaha hotel juga mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut dan meminta kejelasan apakah kebijakan itu telah tepat sasaran.

Mereka khawatir kebijakan yang tidak sesuai kondisi di lapangan justru akan menambah beban operasional industri perhotelan yang tengah berupaya bangkit.

Selain soal pajak, isu penggeledahan dan razia di area hotel juga menjadi sorotan. Pelaku usaha menilai perlu ada kejelasan aturan, mengingat hotel termasuk objek vital dan kamar hotel merupakan ruang privat bagi tamu.

Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) terkait hal ini.

Menurut Nofrizal, tindakan penggeledahan seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, berdasarkan aturan terbaru, penggeledahan kamar hotel tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa prosedur sah.

“Tentang penggeledahan, perlu adanya kejelasan apakah dikarenakan sesuatu hal boleh orang digeledah. Apalagi sekarang KUHAP terbaru, tidak membenarkan penggeledahan di ruang privat tanpa penetapan pengadilan, kecuali dalam kondisi mendesak seperti narkoba atau laporan tertentu yang bersifat darurat,” katanya.

Pelaku usaha mengacu pada ketentuan dalam UUD 45, khususnya Pasal 28G tentang perlindungan hak atas rasa aman dan privasi, serta aturan dalam KUHAP Pasal 33-35 yang mewajibkan adanya surat perintah atau izin pengadilan untuk penggeledahan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Mereka menilai razia tanpa dasar laporan kejahatan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, sektor perhotelan menegaskan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, mereka mendorong adanya dukungan konkret pemerintah, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata.

Pelaku usaha menilai dalam empat tahun terakhir program peningkatan kompetensi dan sertifikasi dari Kementerian Pariwisata tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Tanpa program berkelanjutan, mereka khawatir kualitas layanan pariwisata di Riau akan menurun dan berdampak pada penerimaan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, menyatakan persoalan pajak air permukaan perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kewenangannya, apakah berada di tingkat kota atau provinsi. Jika menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, maka diperlukan komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Sementara untuk program peningkatan kompetensi, menurutnya, hal itu berkaitan dengan penganggaran di Dinas Pariwisata dan perlu pembahasan lanjutan secara teknis. Adapun persoalan razia dan penggeledahan, ia menegaskan kewenangan berada pada aparat penegak hukum.

"Untuk meningkatkan kompetensi-kompetensi di perhotelan, nanti kita bicarakan dengan Pemprov. Karena sekarang pengurangan banyak anggaran, apakah ada anggaran atau tidak," pungkasnya.(srn1) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER