pilihan +INDEKS
Ribuan Korban Kapling Kurma PT KKI Muncul di Spanduk, Laporan ke Polda Riau Sejak 2021 Diminta Jadi Atensi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Sejumlah spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik termasuk di Kota Pekanbaru menyita perhatian publik. Dalam spanduk tersebut tertulis adanya ribuan korban investasi kapling kurma yang dikelola PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI). Pesan itu juga memuat seruan pengaduan kepada Presiden, Kapolri hingga Kapolda Riau.

Ada apa? Kepada siaran.co.id, Herman, salah seorang korban yang mengaku dirugikan dan membenarkan bahwa dirinya termasuk dalam daftar investor yang merasa tertipu oleh PT KKI. Ia menyebut, secara pribadi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi benar, kami secara pribadi tertipu atas investasi oleh PT KKI ini. Saya sendiri salah satu korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
PT KKI disebutkannya, diketahui bergerak di bidang investasi kapling kurma yang berlokasi di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Skema investasi yang ditawarkan berupa pembelian kapling kebun kurma, baik secara tunai maupun kredit.
Sementara itu, korban tersebut menjelaskan, dirinya membeli dua kapling. Satu kapling dibayar secara tunai, sementara satu lainnya melalui sistem kredit.
“Total kerugian saya puluhan juta,” ungkapnya.

Terkait narasi dalam spanduk yang menyebut pengaduan kepada Presiden, Kapolri, hingga Kapolda Riau, ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk upaya masyarakat mencari perhatian dan keadilan.
“Itu adalah salah satu cara kami mengadu kepada pemimpin. Kami berharap dengan pengaduan ini mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Karena mungkin sebagaimana kita ketahui, no viral no justice,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa perkara ini bukan isu baru. Menurutnya, laporan resmi telah disampaikan ke aparat penegak hukum sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau tidak salah, pada tahun 2021 kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Kami berharap ada keadilan yang seadil-adilnya dan proses hukum segera ditindaklanjuti,” tegasnya berharap.
Disampaikannya juga mewakili para korban kini berharap laporan yang telah disampaikan sejak 2021 dapat menjadi atensi serius aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, agar kejelasan hukum segera terwujud dan kepastian nasib dana para investor mendapat titik terang.(srn3)
Berita Lainnya +INDEKS
Korupsi Rp33,2 Miliar, Dirut PT SPR Dituntut 7 Tahun dan Direktur Keuangan 6 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Dua petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby R.
Paket Ganja Tujuan Bekasi Digagalkan di Bandara SSK II
SIARAN.CO ID, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara berhasil.
Diduga Cacat Kewenangan, Ahli Hukum Soroti Pembatalan SKGR di Rumbai
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Polemik dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ki.
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari, Teryata Wanita
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Fokus yang terpecah antara kemudi dan layar ponsel kembali menelan kor.
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Politeknik KP Dumai Dituntut Berbeda, Tertinggi 9,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda empat terdakwa kasus dugaa.
Dua Terdakwa Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Dituntut Berbeda, Tertinggi 8,5 Tahun Penjara
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijan.







