pilihan +INDEKS
Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU— Proses pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru, tercoreng gara-gara ulah oknum, yang mengintervensi hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK).
Padahal, UKK tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan, Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025 Tentang Pemilihan RT RW.
Dalam proses tersebut, terdapat dua calon RW yang mengikuti UKK. Calon pertama memperoleh nilai tertinggi sebesar 93,9, sementara calon kedua meraih nilai 71,9.
Berdasarkan ketentuan, ambang batas minimal kelulusan adalah 75. Dengan demikian, calon kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju.
Namun, situasi lain muncul, setelah upaya dari pihak tertentu yang diduga ingin mengintervensi hasil UKK, dengan mendorong dilakukannya tes ulang.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perwako Pekanbaru No 48 Tahun 2025.
Warga menilai, jika intervensi tersebut dibiarkan, berpotensi memicu kisruh di tengah masyarakat. Mereka meminta panitia penyelenggara yang diketuai oleh ASN Pemko Pekanbaru, segera menetapkan hasil UKK sesuai aturan, yakni calon dengan nilai tertinggi bisa maju jadi Ketua RW secara aklamasi.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH yang menerima laporan warga ini, sangat menyayangkan adanya campur tangan oknum yang mengintervensi tersebut.
Ditegaskan, proses pemilihan RW tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
“Proses ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi, karena sudah ada regulasi yang mengikat,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026) malam.
Politisi senior PDI P ini mengimbau, masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan RT/RW di Kota Pekanbaru, agar segera melapor ke Komisi I DPRD maupun Pemko Pekanbaru.
“Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Biarkan pemilihan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kasus seperti ini ditegaskan Robin, tentunya menciderai proses demokrasi. DPRD Pekanbaru secara lembaga meminta, agar Pemko melalui pihak kecamatan dan kelurahan bisa segera diselesaikan secara transparan, demi menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. (srn1)
Berita Lainnya +INDEKS
MBG Aktif Kembali, Rizky Bagus Oka: Dapur Sudah Berbenah, Berharap Lebih Baik
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pekanbaru kembali berjalan,.
Tekad: Bebaskan Orang Tua Murid Beli Seragam Sesuai Kemampuan
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan bagi sekolah neg.
Abaikan Undangan DPRD Pekanbaru, Komisi II Kecam Sikap CIMB Niaga dan Akan Panggil Ulang
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU – PT Bank CIMB Niaga Tbk mengabaikan undangan resmi Komisi II DPRD Kota.
Ginda Burnama: Konsep MBG Sudah Benar, Oknum Pelaksana Harus Dievaluasi
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama ST MT, menyatakan konsep .
Sulit Masuk Negeri, Jarak Rumah Jauh, Kursi Terbatas
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Pekanbaru, kini buka.
Jalan Pesisir Rumbai Rusak Parah, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Desak Pemko Segera Perbaiki
SIARAN.CO.ID, PEKANBARU- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru menerima dan mendengar langsung asp.







