Kanal

Pengamat Edyanus Desak Bank CIMB Niaga Pekanbaru Segera Buka Fakta dan Bertanggung Jawab!, Korban Diarahkan Lapor OJK

SIARAN.CO.ID, PEKANBARU-Kasus dugaan raibnya dana sebesar Rp250 juta milik nasabah Bank CIMB Niaga di Pekanbaru menuai sorotan tajam. Nasabah mengaku sama sekali tidak pernah melakukan transaksi apa pun, namun saldo tabungannya tiba-tiba berkurang hingga ratusan juta rupiah.

Berita terkait;

https://siaran.co.id/news/detail/1132/diduga-transaksi-ghaib-rp250-juta-uang-tabungan-nasabah-cimb-niaga-pekanbaru-raib

Hingga kini, kejelasan atas hilangnya dana tersebut dinilai belum memuaskan. Kondisi ini memicu desakan agar pihak bank segera memberikan jawaban terbuka dan memastikan perlindungan hak nasabah.

Pengamat ekonomi dan perbankan, Dr. H. Edyanus Herman Halim, SE., MS., CCFA., CRA., CRP., CAC., CHRM., CDM., CSEO., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat nilai kerugian yang tidak sedikit.

“Oleh karena kerugian yang dialami nasabah tidak sedikit, dan respon pihak bank belum memuaskan, maka saya sarankan (nasabah) untuk menempuh jalur OJK. Laporkan ke OJK,” tegas Edyanus kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1133/pt-bank-cimb-niaga-tbk-tindaklanjuti-keluhan-nasabah-soal-dugaan-dana-raib-ratusan-juta

Dengan situasi yang terjadi, ia pun mengaku sulit memberi penilaian teknis karena tidak memiliki data lengkap kronologi kejadian. Namun menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menelaah apakah kasus tersebut merupakan kesalahan sistem perbankan atau faktor lain.

“OJK bisa menelaah apakah itu kesalahan bank atau nasabah. Bisa juga terjadi karena kelemahan sistem yang dapat ditembus hacker,” ujarnya.

Edyanus menambahkan, jika terbukti terdapat human error di internal bank, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak bank.

“Kalau human error di bank maka bank harus bertanggung jawab. Jika itu kesalahan manusianya maka dia harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” katanya.

Baca juga;

https://siaran.co.id/news/detail/1134/kasus-dana-nasabah-raib-bank-cimb-niaga-pekanbaru-diminta-bertanggungjawab

Ia juga menyinggung bahwa secara perundang-undangan terdapat hal-hal yang memang tidak bisa dibuka ke publik oleh pihak bank. Namun demikian, perlindungan terhadap nasabah tidak boleh diabaikan.

“Bank sebaiknya dapat memberi jaminan jika kesalahan tersebut bukan dari nasabah sepanjang sejalan dengan aturan yang berlaku. Bila itu merupakan kesalahan bank maka pertanggungjawabannya ada pada mereka,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Branch Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk, Reny Syafrina menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ketidaknyamanan nasabah dan melakukan penelusuran internal sesuai prosedur yang berlaku. Pihak bank juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan setiap laporan nasabah diproses secara profesional.(srn2) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER