SIARAN.CO.ID, PEKANBARU– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan penyitaan serentak yang melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau, Rabu (29/4/2026).

Sejumlah aset wajib pajak yang di sita Kanwil DJP Riau. (Foto: DJP Riau)
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 11 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran sebesar Rp2,95 miliar. Rincian aset yang disita terdiri atas 13 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran sebesar Rp2,42 Miliar dan 3 rekening keuangan dengan nilai sebesar Rp 530 Juta.
Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan KPP yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Suran Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya telah dilakukan tindakan pemblokiran rekening.
Sebelum melaksanakan tindakan penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun demikian, oleh karena Wajib Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan melalui mekanisme lelang atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
Dalam rilis resminya, Jumat (15/5/2026), Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas di lapangan yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, serta menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, Pencegahan, hingga Penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023," jelasnya.
"Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut," tambahnya.(srn2)