SIARAN.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Setelah resmi beroperasi sejak awal Juli 2025, armada LPS kini diwajibkan beroperasi sesuai kesepakatan dengan warga dan diawasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa pengelolaan LPS bersifat mandiri dan hanya boleh beroperasi berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
Kesepakatan ini mencakup iuran bulanan serta jadwal angkutan, agar distribusi pengangkutan sampah berjalan tertib dan tidak menimbulkan penumpukan.
“LPS harus menjalin kesepahaman dengan warga. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Semua sudah kita atur, dan kita akan evaluasi setelah satu bulan berjalan,” ujar Reza, Rabu (9/7/2025).
DLHK juga memberi perhatian serius terhadap maraknya angkutan sampah mandiri yang beroperasi di luar sistem resmi.
Reza menegaskan bahwa angkutan ilegal semacam itu akan ditindak karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu sistem distribusi sampah yang sedang dibangun.
“Kita mencegah munculnya angkutan sampah mandiri yang tidak resmi. Ini penting agar sistem pengelolaan kita tertib dan terarah,” ucapnya.
Lebih lanjut, DLHK mewajibkan seluruh armada LPS untuk tidak membuang sampah di sembarang lokasi. Sampah dari pemukiman warga harus dibuang ke titik tempat transit (trans depo) yang telah ditetapkan.
Adapun tiga lokasi trans depo utama saat ini berada di Jalan Harapan Jaya, Jalan Air Hitam, dan Palas.
Kata Reza lagi, dengan sistem yang tengah berjalan ini, DLHK berharap kualitas layanan pengangkutan sampah di Pekanbaru meningkat, serta menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat bagi masyarakat.(srn1)